Alasannews.com | SANGGAU, Kabar Kita — Proses tender pekerjaan peningkatan Jalan Kembayan–Balai Sebut, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah CV Aneka Karya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp3.721.228.000.
Sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai besarnya nilai kontrak, melainkan menyangkut dasar dan tahapan evaluasi penawaran, terutama karena dalam data yang disampaikan terdapat peserta lain yang disebut mengajukan harga lebih rendah.
Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp4 miliar, dengan HPS sebesar Rp3.999.753.000. Panjang penanganan jalan disebut mencapai 375 meter.
Dalam data tender yang disampaikan, proses pemilihan penyedia disebut menggunakan metode harga terendah sistem gugur dan diikuti sebanyak 36 peserta melalui SPSE.
CV Aneka Karya kemudian ditetapkan sebagai pemenang dengan penawaran Rp3.721.228.000.
Jika benar terdapat peserta lain yang mengajukan harga lebih rendah, persoalan yang muncul bukan otomatis berarti telah terjadi pelanggaran.
Dalam pengadaan pemerintah, peserta dengan harga paling rendah tidak serta-merta wajib menjadi pemenang apabila peserta tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Karena itu, titik penting yang perlu dibuka kepada publik adalah mengapa peserta dengan penawaran lebih rendah tersebut tidak ditetapkan sebagai pemenang.
Apakah gugur pada tahap administrasi? Apakah tidak memenuhi persyaratan teknis? Apakah kualifikasinya tidak memenuhi ketentuan? Atau terdapat alasan lain sebagaimana tercantum dalam dokumen evaluasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen proses pemilihan penyedia.
Nilai Rp3,72 Miliar untuk 375 Meter
Dengan nilai kontrak Rp3.721.228.000 dan panjang pekerjaan 375 meter, perhitungan sederhana menunjukkan nilai sekitar Rp9,92 juta per meter.
Namun, angka tersebut tidak dapat dijadikan bukti adanya penyimpangan.
Biaya pekerjaan jalan tidak hanya ditentukan oleh panjang jalan. Nilainya dapat dipengaruhi oleh spesifikasi konstruksi, volume pekerjaan, kondisi tanah dan medan, pekerjaan drainase, pekerjaan persiapan, mobilisasi, material, alat berat, serta item pekerjaan lainnya yang tercantum dalam kontrak.
Karena itu, untuk menilai kewajaran anggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap RAB, daftar kuantitas dan harga, spesifikasi teknis, gambar kerja, kontrak, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Pengamat Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai masyarakat perlu membedakan antara indikasi yang menimbulkan pertanyaan dengan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Menurutnya, nilai pekerjaan per meter hanya dapat menjadi indikator awal untuk meminta penjelasan, bukan bukti otomatis adanya penyimpangan.
“Nilai per meter memang bisa menjadi indikator awal untuk mengajukan pertanyaan, tetapi tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Kita harus melihat volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kondisi lapangan, serta komponen biaya lainnya,” kata Herman, senin (6/9/2026).
Namun, ia menilai persoalan penetapan pemenang perlu dijelaskan apabila memang terdapat peserta dengan harga penawaran lebih rendah.
“Kalau metode yang digunakan harga terendah sistem gugur, tentu publik wajar mempertanyakan mengapa penawaran yang lebih rendah tidak menjadi pemenang. Jawabannya harus ada dalam dokumen evaluasi,” ujarnya.
Menurut Herman, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui siapa pemenang tender dan berapa nilai kontraknya, tetapi juga memahami bagaimana keputusan tersebut dihasilkan.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka pemenang tanpa mengetahui proses di belakangnya,” katanya.
Ia menegaskan, sorotan terhadap proses tender tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa bukti.
“Ini bukan berarti kita menuduh telah terjadi pelanggaran. Justru karena tidak boleh ada tuduhan tanpa bukti, maka dokumen dan prosesnya harus dibuka. Dengan begitu, publik bisa menilai berdasarkan fakta,” tegasnya.
Secara hukum, proses pengadaan barang/jasa pemerintah pada 2026 pada prinsipnya harus diuji terhadap ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, beserta aturan pelaksana dan dokumen pemilihan yang digunakan dalam tender tersebut.
Prinsip pengadaan pemerintah antara lain menekankan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Karena itu, apabila kemudian ditemukan bahwa proses evaluasi tidak dilakukan sesuai dokumen pemilihan atau terdapat perlakuan yang tidak semestinya terhadap peserta, maka aspek tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat atau lembaga yang berwenang.
Namun, belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum hanya berdasarkan fakta bahwa pemenang bukan penawar dengan harga terendah.
Hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen evaluasi dan seluruh tahapan pemilihan.
Dokumen Evaluasi Harus Dibuka
Sejumlah informasi menjadi penting untuk menjawab polemik tersebut.
Pertama, berapa nilai penawaran terendah dari 36 peserta.
Kedua, siapa peserta yang mengajukan penawaran terendah.
Ketiga, pada tahapan apa peserta tersebut dinyatakan gugur.
Keempat, apa alasan resmi peserta tersebut dinyatakan gugur.
Kelima, bagaimana hasil evaluasi sampai akhirnya CV Aneka Karya memperoleh status sebagai pemenang.
Dokumen evaluasi menjadi penting karena dari sana dapat diketahui apakah proses pemilihan berjalan sesuai persyaratan atau justru terdapat persoalan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
RAB dan Spesifikasi Teknis Juga Perlu Diperiksa
Selain proses tender, transparansi terhadap pelaksanaan pekerjaan juga penting.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, RAB, harga satuan, lokasi penanganan sepanjang 375 meter, jenis konstruksi, pekerjaan drainase maupun pekerjaan pendukung lainnya yang termasuk dalam kontrak.
Apabila proyek tersebut telah berjalan atau selesai dilaksanakan, pemeriksaan lapangan juga dapat dilakukan untuk mencocokkan antara kontrak, volume pekerjaan dan kondisi fisik aktual.
Dengan demikian, penilaian terhadap proyek tidak hanya berdasarkan angka di atas kertas, tetapi juga berdasarkan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pihak Dinas PUPR dan CV Aneka Karya Belum Memberikan Penjelasan
CV Aneka Karya disebut sebagai perusahaan berkualifikasi usaha kecil yang beralamat di Jalan P.H. Husin 2, Kompleks Villa Paris, Pontianak. Dalam data yang disampaikan, perusahaan tersebut disebut dimiliki Banta Chairullah, SE.
Namun, hingga berita ini disusun, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat maupun CV Aneka Karya belum memberikan keterangan resmi terkait proses evaluasi tender, posisi seluruh penawaran peserta, alasan peserta dengan harga lebih rendah dinyatakan gugur, serta dasar penetapan CV Aneka Karya sebagai pemenang.
Konfirmasi dari kedua pihak menjadi penting demi memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam pemberitaan.
Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana: jika memang terdapat peserta dengan harga lebih rendah, apa alasan hukumnya dan apa dasar evaluasinya sehingga CV Aneka Karya dinyatakan sebagai pemenang?
Pertanyaan tersebut tidak harus dijawab dengan asumsi maupun tuduhan.
Dokumen evaluasi tender-lah yang seharusnya berbicara.
Jika seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, transparansi justru dapat menjadi dasar untuk menjernihkan sorotan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, dokumen tersebut pula yang dapat menjadi dasar bagi lembaga berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Sumber/Yol)



