Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pembalakan Liar di Kubu Raya Jadi Sorotan, MHI Kalbar Desak Kapolda Telusuri Pemodal hingga Jaringan Distribusi Kayu

| 15:59 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-10T08:59:23Z

Dugaan Pembalakan Liar di Kubu Raya Jadi Sorotan, MHI Kalbar Desak Kapolda Telusuri Pemodal hingga Jaringan Distribusi Kayu
Dugaan Pembalakan Liar di Kubu Raya Jadi Sorotan, MHI Kalbar Desak Kapolda Telusuri Pemodal hingga Jaringan Distribusi Kayu

Alasannews.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Kembali ditemukannya ratusan batang kayu gelondongan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar di aliran Sungai Ambawang, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, menjadi perhatian Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) Kalimantan Barat.

Pada Sabtu (10/10/2026), awak media MHI Kalbar melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai keberadaan kayu-kayu tersebut. Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul kayu, kelengkapan dokumen hasil hutan, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

MHI Kalbar menyebut keberadaan tumpukan kayu di lokasi itu sebelumnya juga pernah menjadi bahan pemberitaan. Kembali ditemukannya kayu gelondongan di kawasan yang sama mendorong desakan agar aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut penanganannya.

Meski demikian, dugaan pembalakan liar tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan asal-usul kayu, dokumen legalitas, keterangan saksi, dan bukti lain yang sah. Keberadaan kayu di aliran sungai tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

MHI Kalbar menilai, temuan yang kembali muncul di lokasi yang sama perlu menjadi bahan evaluasi bagi instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kehutanan dan jalur distribusi hasil hutan.

Publik berhak mengetahui apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan, pendataan, penelusuran dokumen, atau tindakan lain terhadap keberadaan kayu tersebut.

Apabila belum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, aparat diharapkan segera menindaklanjuti informasi masyarakat. Sementara itu, jika penanganan sebelumnya telah dilakukan, publik memerlukan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah lanjutan yang ditempuh.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah dari mana kayu-kayu tersebut berasal, siapa yang menguasai atau mengangkutnya, apakah dokumen hasil hutannya sah, serta ke mana kayu tersebut akan dibawa atau dipasarkan.

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk membedakan aktivitas pengangkutan hasil hutan yang sah dari kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

MHI Kalbar mendesak Kapolda Kalimantan Barat agar memberikan perhatian serius terhadap temuan tersebut dan memastikan aparat terkait melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Penanganan diharapkan tidak berhenti pada pendataan kayu atau pemeriksaan di lokasi penemuan. Apabila terdapat bukti yang cukup, penyelidikan perlu dikembangkan untuk menelusuri rantai pasok kayu, mulai dari lokasi penebangan, pihak yang menguasai hasil hutan, pengangkut, penerima, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan yang melanggar hukum.

Pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali distribusi, atau penampung kayu juga perlu diperiksa apabila ditemukan bukti yang menghubungkan mereka dengan dugaan tindak pidana.

MHI Kalbar menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan bukti dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain. Namun, penetapan tersangka dan pertanggungjawaban pidana tetap harus mengikuti prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

MHI Kalbar turut meminta Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat meningkatkan patroli secara berkala di sepanjang aliran Sungai Ambawang dan jalur perairan yang berpotensi digunakan untuk pengangkutan kayu.

Patroli yang berkelanjutan diperlukan untuk mendeteksi aktivitas pengangkutan yang mencurigakan, memeriksa kelengkapan dokumen sesuai kewenangan, serta mencegah kemungkinan penggunaan jalur sungai untuk mengedarkan hasil hutan yang tidak memenuhi ketentuan.

Pengawasan juga perlu didukung koordinasi dengan satuan reserse kriminal dan instansi kehutanan agar pemeriksaan terhadap kayu, dokumen angkutan, serta sumber asalnya dapat dilakukan secara terpadu.

Dengan demikian, penanganan tidak hanya berfokus pada lokasi penemuan, tetapi juga mencakup jalur distribusi dan pihak-pihak yang terbukti berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

Selain jalur sungai, MHI Kalbar meminta instansi berwenang memeriksa tempat penggergajian atau pengolahan kayu (sawmill) yang diduga beroperasi tanpa perizinan yang dipersyaratkan atau menerima bahan baku yang berasal dari sumber tidak sah.

Pemeriksaan perlu mencakup legalitas usaha, dokumen asal-usul bahan baku, catatan penerimaan dan pengeluaran kayu, serta kesesuaian kegiatan pengolahan dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan indikasi bahwa kayu yang diproses berasal dari pembalakan liar, aparat diharapkan menelusuri sumber bahan baku dan hubungan antara pihak pemasok, pengangkut, pemilik atau pengelola tempat pengolahan, serta penerima hasil produksi.

Namun, dugaan pelanggaran oleh suatu tempat usaha tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan kayu di wilayah yang sama. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan pembalakan liar, pengangkutan kayu tanpa dokumen yang diwajibkan, dan penampungan hasil hutan ilegal dapat berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum. Penerapannya bergantung pada fakta, status kawasan, jenis perbuatan, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan yang dapat ditelaah oleh penyidik meliputi:
- Pasal 12 juncto Pasal 82, apabila terbukti terjadi penebangan pohon secara tidak sah dalam keadaan yang memenuhi unsur pasal tersebut.
- Pasal 12 juncto Pasal 83, apabila terbukti terdapat perbuatan memuat, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal terkait, termasuk persoalan dokumen sah hasil hutan.
- Pasal 12 juncto Pasal 87, apabila ditemukan perbuatan menerima, membeli, menjual, mengolah, atau melakukan kegiatan lain terhadap hasil hutan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Pasal-pasal tersebut tidak otomatis berlaku terhadap setiap kayu gelondongan yang ditemukan di sungai. Penyidik harus memastikan unsur perbuatan, objek, status kawasan, dokumen, dan pertanggungjawaban pihak yang diperiksa.

2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kehutanan.
Perda ini dapat menjadi salah satu rujukan daerah dalam menelaah aspek pengelolaan, pemanfaatan, perlindungan, dan pengawasan kehutanan sesuai ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah.

Ketentuan yang relevan harus diperiksa berdasarkan bentuk kegiatan dan status lokasi. Perda tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap pihak tertentu tanpa memastikan ketentuan yang berlaku dan unsur pelanggarannya.

3. Ketentuan perizinan dan administrasi kehutanan yang berlaku.
Apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran perizinan usaha pengolahan kayu, legalitas sumber bahan baku, atau dokumen pengangkutan hasil hutan, instansi berwenang perlu menilai ketentuan administratif maupun ketentuan pidana yang relevan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Rujukan peraturan dapat diperiksa melalui JDIH resmi pemerintah dan basis data peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan.

MHI Kalbar berharap temuan berulang tersebut tidak berhenti sebagai perhatian pemberitaan, tetapi diikuti pemeriksaan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penanganan yang profesional, transparan, dan berbasis bukti diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum, sekaligus menghindari tuduhan terhadap pihak yang belum terbukti terlibat.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang disertakan dalam bahan pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan aparat, legalitas kayu, maupun status penanganan temuan terbaru tersebut. Konfirmasi dari Polda Kalbar, Ditpolairud, dan instansi kehutanan terkait perlu dimintakan untuk melengkapi pemberitaan.

MHI Kalbar meminta Kapolda Kalimantan Barat dan jajaran terkait menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan. Apabila dugaan pembalakan liar terbukti, penegakan hukum diharapkan menjangkau seluruh pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti, demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah peredaran hasil hutan ilegal.



Laporan/MHI Kalbar
Red/Tim*
×
Berita Terbaru Update