Alasannews.com | PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., mengingatkan bahwa penyampaian informasi mengenai dugaan fraud yang dikaitkan dengan Bank Kalbar harus dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Generalisasi yang menempatkan dugaan perbuatan individu sebagai kesalahan institusi secara keseluruhan, menurutnya, berisiko membentuk persepsi publik yang keliru serta berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dan perekonomian daerah.
Herman menegaskan, terdapat perbedaan mendasar antara dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pegawai dan dugaan pelanggaran yang melibatkan institusi perbankan secara sistemik. Kedua persoalan tersebut tidak dapat disamakan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta, alat bukti, peran para pihak, serta mekanisme pengawasan dan pengendalian internal yang berlaku.
“Perbuatan individu tidak otomatis menjadi perbuatan badan hukum. Pertanggungjawaban institusi harus ditentukan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap melalui proses pemeriksaan yang sah. Karena itu, publik perlu berhati-hati agar tidak membangun kesimpulan sebelum persoalan tersebut benar-benar jelas,” tegas Herman dalam keterangannya di Pontianak, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, prinsip kehati-hatian tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap perbankan, melainkan memastikan agar kritik tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi penghakiman prematur terhadap pihak tertentu.
Herman menilai, dalam perkara yang masih menjadi perhatian publik, penggunaan istilah dan narasi pemberitaan memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini masyarakat. Penyebutan nama institusi secara langsung dalam konteks dugaan fraud perlu disertai penjelasan yang proporsional mengenai status perkara, pihak yang diduga terlibat, serta fakta yang telah terverifikasi.
Ia mengingatkan bahaya trial by media, yakni kondisi ketika opini publik seolah-olah mengambil alih fungsi pembuktian dan penilaian yang semestinya dilakukan melalui mekanisme hukum.
Dalam pandangannya, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghambat penyelidikan, pemeriksaan audit, atau pengawasan terhadap kemungkinan penyimpangan.
“Jangan melompat pada kesimpulan, tetapi jangan pula mengendurkan pengawasan. Dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius, sementara penilaian mengenai siapa yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar persepsi atau tekanan opini,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi dan keberimbangan merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik. Setiap pihak yang memiliki informasi relevan perlu memberikan keterangan sesuai kapasitas dan kewenangannya agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Lebih jauh, Herman menjelaskan bahwa bank pembangunan daerah memiliki posisi strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Bank Kalbar, sebagai bank daerah di Kalimantan Barat, menjalankan fungsi layanan keuangan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, dunia usaha, pelaku UMKM, serta berbagai aktivitas ekonomi di daerah.
Oleh sebab itu, persoalan yang menyangkut reputasi perbankan perlu ditangani secara profesional. Informasi yang tidak akurat atau kesimpulan yang terlalu dini dapat memengaruhi persepsi nasabah dan mitra usaha, meskipun dampak aktualnya tetap harus dinilai berdasarkan data dan kondisi yang terukur.
Menurut Herman, kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama industri perbankan. Kepercayaan tersebut dibangun melalui tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, perlindungan nasabah, dan konsistensi dalam menjalankan tanggung jawab kelembagaan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa menjaga reputasi institusi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi dugaan pelanggaran.
“Reputasi bank harus dijaga melalui integritas dan akuntabilitas, bukan dengan menutup-nutupi persoalan. Apabila ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum dan sanksi harus dijalankan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan kelemahan sistemik, kelemahan itu juga harus diperbaiki,” katanya.
Herman menilai, apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam kegiatan perbankan, penanganannya harus mencakup dua aspek penting, yakni pembuktian terhadap dugaan perbuatan dan evaluasi terhadap sistem tata kelola yang memungkinkan penyimpangan tersebut terjadi.
Pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada individu yang diduga terlibat. Jika ditemukan indikasi kelemahan pengawasan, prosedur operasional, manajemen risiko, atau sistem pengendalian internal, aspek tersebut juga perlu ditelaah berdasarkan fakta dan kewenangan lembaga pemeriksa.
Dalam konteks ini, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan pengawasan regulator perlu berjalan sesuai fungsi masing-masing. Audit oleh lembaga berwenang, termasuk BPK atau BPKP apabila sesuai dengan kewenangannya, serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dapat berperan dalam memperjelas aspek-aspek yang menjadi objek pemeriksaan.
Ia juga mengingatkan agar tuntutan pencopotan direksi atau komisaris tidak didasarkan semata-mata pada tekanan opini publik. Keputusan mengenai pertanggungjawaban pengurus harus mempertimbangkan bukti, hasil pemeriksaan, ketentuan hukum, serta mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.
Namun, hal tersebut bukan berarti tindakan pengawasan atau langkah administratif yang sah harus menunggu seluruh proses pidana selesai. Setiap langkah tetap dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum, didukung fakta yang memadai, dan berada dalam kewenangan pihak yang mengambil keputusan.
Herman menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam penanganan setiap dugaan penyimpangan di sektor perbankan. Publik berhak memperoleh informasi yang benar, nasabah berhak mendapatkan perlindungan, dan institusi perbankan wajib menjalankan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia mendorong agar seluruh pihak menghindari dua sikap ekstrem: menghakimi institusi sebelum fakta terbukti dan mengabaikan dugaan penyimpangan hanya demi mempertahankan citra lembaga.
Menurutnya, pendekatan yang tepat adalah mendorong pemeriksaan secara transparan, memperkuat pengawasan internal, mengevaluasi manajemen risiko, serta menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai kritik yang seharusnya mendorong perbaikan justru berkembang menjadi generalisasi yang merugikan masyarakat. Sebaliknya, jangan pula alasan menjaga nama baik institusi digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban. Semua harus diletakkan pada pembuktian, transparansi, dan penegakan hukum yang objektif,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Herman kembali mengingatkan bahwa kepercayaan terhadap Bank Kalbar dan keberlangsungan ekonomi daerah harus dijaga melalui proses yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Penanganan dugaan fraud harus dilakukan secara tuntas, sementara kesimpulan mengenai tanggung jawab individu maupun institusi harus mengikuti hasil pemeriksaan yang sah.
Dengan demikian, upaya menjaga reputasi perbankan tidak bertentangan dengan penegakan hukum. Keduanya justru harus berjalan beriringan demi memastikan kepastian hukum, perlindungan nasabah, dan tata kelola perbankan daerah yang semakin kredibel.
(Tim/Redaksi)
Narasumber: (Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik).

