Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Macab LMP Bintan Mendukung Penuh PW SEMMI Kepri Melaporkan Ke KPK RI Kasus DJPL dan Jambrek

12/23/2021 | 17:52 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-23T10:52:54Z



ALASANnews. Bintan |  Markas Cabang Laskar Merah Putih ( LMP ) Kabupaten Bintan mendukung penuh Ketua PW SEMMI melaporkan terkait Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan dan Jaminan Reklamasi Bintan, Kamis 23/12/2021. 

Ketua Macab LMP Kabupaten Bintan segenap pengurus LMP melakukan diskusi terkait Viralnya pemberitaan dimedia online terkait pelaporan Ketua PW SEMMI Kepri Sofian, melaporkan dugaan DJPL dan Jambrek masuk dalam rekening gendut.

Pasca tambang Bouksit di Kabupaten Bintan dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2017, tentunya persoalan ini membuat publik dan masyarakat tercengang.

"Ketua Macab LMP Bintan dan jajarannya siap untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, kerena telah berdampak pada lingkungan berpotensi akan menjadi musibah besar kelak, "ujar Rahmadi Ketua Macab LMP Bintan. 

"Slogan Kepri " Berpancang Amanah Bersauh Marwah" harus benar - benar diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, jangan hanya jadi slogan semata - mata , "ujar Rahmadi.

Laskar Merah Putih ( LMP ) mendukung sepenuhnya upaya - upaya hukum yang dilakukan oleh Adik - adik kita dari mahasiswa Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kepri, dalam pengungkapan kasus bersama KPK RI. 

Kita dari Macab LMP Bintan akan menyurati Kejari Bintan dan Kejati untuk mengawasi kasus ini, apakah sudah masuk pelaporan terkait kasua DJPL dan Jaminan Reklamasi pasca Tambang di Bintan tersebut.

 Sofian meminta KPK RI  memfasilitasi laporan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan ( DJPL ) dan Jaminan Reklamasi pada tahun 2003 - 2014 dan 17 perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2000 sampai 2017.

Audit BPK RI ada temuan terkait Jambrek (Jaminan Reklamasi), Ketua PW SEMMI KEPRI meminta KPK RI Audit validasi Data aliran Dana Jaminan Pengolahan Lahan Tambang Bintan "Raib/Masuk Rekening Gendut"

Berdasarkan hasil kajian KPK RI tentang Negara bukan pajak (PNBP) di sektor Kehutanan,rata-rata kerugian keuangan Negar akibat  DR dan PSDA yang tidak di pungut selama 2003-2014 mencapai rata-rata Rp.5,24 T - 7,24 T per tahun,hal ini terjadi karena tidak jelasnya tata kelola kawasan hutan di Indonesia,
Sehubungan dengan program KPK RI Gerakan Nasional penyelamatan sumber daya alam, kami meminta Ketua KPK RI Komjen Pol.Firli Bahuri,Msi mengaudit validasi data temuan BPK RI terkait,
Dana Jaminan Pengolahan Lahan (DPJL) atau jaminan reklamasi lahan pasca tambang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dari sejumlah perusahaan diduga sebagian raib, dana tersebut adalah titipan 17 perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2000 sampai 2017.

Terungkapnya hal ini berdasarkan Lampiran Surat Direksi PD Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR Bintan) Nomor 113/PD-PD BPR Bintan/0317 tanggal 27 Maret 2017 kepada Bupati Bintan.

Ketua KPK Nusantara Kepri Nurhidayat kepada wartawan di kantornya menyebutkan sejak tahun 2000 sampai 2017 sebanyak 58 perusahaan sudah  beroperasi pada usaha penggalian pertambangan di Bintan.

"Perusahaan itu pertambangan bauksit, granit maupun pasir darat dan pasir, hanya diketahui 17 perusahaan yang melakukan penitipan dana DJPL atau dana reklamasi pasca tambang di Bank BPR Bintan,"

Sementara  katanya sisanya lebih kurang 45 perusahaan yang pernah beroperasi di Bintan di duga tidak di ketahui keberadaannya.

"Di Bank mana mereka menitipkan dana jaminan pengolahan lahan DJPL tersebut masih tanda tanya," katanya.

Menurut Nurhidayat penitipan atau pembayaran DJPL itu adalah mutlak bagi perusahaan jika beroperasi dalam penggalian tambang di Bintan, sementara yang sudah memiliki IUP sebagaimana yang di diamanahkan dalam peraturan dan perundang-undangan SK Bupati Bintan Nomor 332/XI/2007 tentang Penetapan Besaran Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL).

"Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Pertambangan Bauksit dan SK Bupati Bintan Nomor 255/VIII/2007 tentang Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) dan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) untuk Pasir dan Granit berbunyi mewajibkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Bintan untuk menjaminkan DJPL sebagai dana jaminan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya.

"Dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-tambang serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca-tambang pada Kegiatan Usaha Dari audit BPK RI ada temuan terkait Jambrek (Jaminan Reklamasi), Ketua PW SEMMI KEPRI meminta KPK RI Audit validasi Data aliran Dana Jaminan Pengolahan Lahan Tambang Bintan "Raib/Masuk Rekening Gendut"

Berdasarkan hasil kajian KPK RI tentang Negara bukan pajak (PNBP) di sektor Kehutanan,rata-rata kerugian keuangan Negar akibat  DR dan PSDA yang tidak di pungut selama 2003-2014 mencapai rata-rata Rp.5,24 T - 7,24 T per tahun,hal ini terjadi karena tidak jelasnya tata kelola kawasan hutan di Indonesia,
Sehubungan dengan program KPK RI Gerakan Nasional penyelamatan sumber daya alam, kami meminta Ketua KPK RI Komjen Pol.Firli Bahuri,Msi mengaudit validasi data temuan BPK RI terkait,
Dana Jaminan Pengolahan Lahan (DPJL) atau jaminan reklamasi lahan pasca tambang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) dari sejumlah perusahaan diduga sebagian raib, dana tersebut adalah titipan 17 perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2000 sampai 2017.

Terungkapnya hal ini berdasarkan Lampiran Surat Direksi PD Bank Perkreditan Rakyat Bintan (PD BPR Bintan) Nomor 113/PD-PD BPR Bintan/0317 tanggal 27 Maret 2017 kepada Bupati Bintan.

Ketua KPK Nusantara Kepri Nurhidayat kepada wartawan di kantornya menyebutkan sejak tahun 2000 sampai 2017 sebanyak 58 perusahaan sudah  beroperasi pada usaha penggalian pertambangan di Bintan.

"Perusahaan itu pertambangan bauksit, granit maupun pasir darat dan pasir, hanya diketahui 17 perusahaan yang melakukan penitipan dana DJPL atau dana reklamasi pasca tambang di Bank BPR Bintan,"

Sementara katanya sisanya lebih kurang 45 perusahaan yang pernah beroperasi di Bintan di duga tidak di ketahui keberadaannya.

"Di Bank mana mereka menitipkan dana jaminan pengolahan lahan DJPL tersebut masih tanda tanya," katanya.

Menurut Nurhidayat penitipan atau pembayaran DJPL itu adalah mutlak bagi perusahaan jika beroperasi dalam penggalian tambang di Bintan, sementara yang sudah memiliki IUP sebagaimana yang di amanah dalam peraturan dan perundang-undangan SK Bupati Bintan Nomor 332/XI/2007 tentang Penetapan Besaran Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL).

"Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Pertambangan Bauksit dan SK Bupati Bintan Nomor 255/VIII/2007 tentang Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) dan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) untuk Pasir dan Granit berbunyi mewajibkan seluruh pemegang izin usaha pertambangan di Kabupaten Bintan untuk menjaminkan DJPL sebagai dana jaminan pelaksanaan pengelolaan lingkungannya.

"Dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca-tambang serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca-tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," terang Nurhidayat.

Untuk itu kata Nurhidayat, minta pemerintah Kabupaten Bintan untuk menelusuri dana DJPL 45 perusahaan yang telah beroperasi di Bintan tersebut.

Aksi Indikasi Jambrek (jaminan Reklamasi)
Dana DJPL Tambang Bauksit di pulau Bintan Tahun 2018.

Ketua PW SEMMI Kepri menuntut antara lain : 

1.Meminta KPK RI menindak kasus hasil evaluasi selisih yang belum dapat di pertanggung jawaban sebesar Rp 168.050.000.000 (Seratus enam puluh delapan milyar lima puluh juta rupiah) di kabupaten Bintan provinsi kepulauan Riau (Rekening Gendut)
2. Mendesak KPK RI mengusut tuntas dana Jamrek (Jaminan Reklamasi) yang tidak dapat di pertanggung jawaban,total dana DJPL(Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan)
3.Usut tuntas Pengelolaan dana Jamrek (Jaminan Reklamasi)beberapa perusahaan pertambangan terindikasi terlibat di kepulauan Riau khususnya kabupaten Bintan
4.Menyampaikan temuan/Kasus pelanggaran terhadap SDA di Kepulauan Riau
5.Apabila tuntutan kami tidak di indahkan,maka kami akan konsolidasi mahasiswa se-Jakarta ikut serta turun aksi mengawal Kasus di KPK RI.

"KPK RI harus bertindak tegas atas temuan data valid BPK RI yang sampai hari ini data di balikan ke provinsi kepulauan Riau,ada persoalan apa sebenarnya terjadi di Kepulauan Riau" Mineral dan Batubara," terang Nurhidayat.

Untuk itu kata Nurhidayat, minta pemerintah Kabupaten Bintan untuk menelusuri dana DJPL 45 perusahaan yang telah beroperasi di Bintan tersebut.

Aksi Indikasi Jambrek (jaminan Reklamasi)
Dana DJPL Tambang Bauksit di pulau Bintan Tahun 2018. 

Red/Jul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update