Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Boleh Media Jadi Ajang Menjatuhkan Institusi Polri

2/02/2022 | 22:24 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-02T15:24:58Z




Beredarnya berita hoaks yang diposting oleh salah satu media kenamaam di Indonesia tanpa adanya konfirmasi ke pihak yang dituduhkan, membuat Aiman selaku Humas Master Trust Law Firm ikut berkomentar. 

Aiman menjelaskan bahwasanya gelar perkara itu tertutup dan tidak boleh ada pihak yang masuk kecuali orang-orang yang ditunjuk, sedangakan dalam foto tersebut banyak sekali kejanggalan yang terlihat seperti para polisi yang sedang berdiri sembari mengobrol, dan satu orang sedang bermain ponsel sedangkan dalam gelar perkara tidak boleh membawa gawai. 

"Tidak ada sidang ataupun gelar perkara, para polisi sedang berdiri semua dan posisi meja kosong, hanya satu orang yang duduk itupun sedang main ponsel," kata Aiman selaku Humas Master Trust Law Firm, di Jakarta, Rabu (2/2). 

Ketika diselidiki lebih jauh, yang menjadi narasumber pada berita hoaks tersebut adalah LQ Indonesia Law Firm yang dipimpin oleh Alvin Lim, yang memiliki catatan merah di Kepolisian sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)dan sebanyak dua kali menjadi narapidana, lebih lanjut puluhan kasus yang masih diproses di kepolisian. 

Aiman sudah tidak kaget, ketika mengetahui bahwasanya LQ Indonesia adalah dalang pembuatan berita hoaks dengan menjatuhkan institusi penegak hukum terutama Polri ini. 

"Saya sudah tidak kaget kalau pihak LQ Indonesia menjatuhkan Kepolisian, karena Foundernya memang pernah menjadi narapidana dua kali dan puluhan laporan di Mabes," katanya. 

Ia juga menegaskan akun Instagram tersebut bukan milik DN seperti apa yang dicelotehkan oleh LQ Indonesia. 

"Itu jelas bukan akun IG milik DN, masa followersnya sedikit," tegasnya. 

Aiman juga menghimbau semua media masa jangan mau menerima pemberitaan palsu, terlebih menjadi media yang dipakai sebagai oknum advokat yang numpang nama dengan menjatuhkan institusi Polri. Terlebih dengan mengancam harus mencopot jabatan seorang aparat penegak hukum.

“Seharusnya ia berkaca diri, masa seseorang yang pernah menjadi DPO dan dua kali narapidana, nyuruh-nyuruh lepas jabatan orang dengan menyebarkan berita hoaks, urus saja kasus dirinya dengan Allianz karena sebentar lagi akan disidangkan lagi,” pungkasnya.

Lipsus: Jalal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update