Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Anggota Polrestabes Makassar diresmi dipecat secara tidak hormat*

3/24/2022 | 20:47 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-24T13:47:11Z



Alasannews. Sulsel - Nah Kali ini dua Polisi Sudah Dipecat. Mereka berdua Lupa Diri. Anggota Polrestabes Makassar memegang dua foto polisi yang sudah dipecat saat upacara PDTH yang dipimpin Kapolrestabes Kombes Budhi Hariyanto di Mapolrestabes Makassar, pada Kamis, (23/3/2022).

Dua anggota Polrestabes Makassar diresmi dipecat secara tidak hormat. Kedua polisi yang dipecat itu, yakni Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif.

Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Hariyanto yang memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua polisi tersebut mengingatkan anggotanya lain untuk tidak lupa diri saat masuk Polri.

Diperiksa Propam Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini! PR Dia berpesan kepada seluruh personel Polrestabes Makassar untuk mengingat masa-masa sulit saat mendaftar masuk menjadi anggota Polri. 

Lupa perjuangan yang dilakukan. Kelupaan itu berlarut-larut yang mengakibatkan dia betul-betul lupa diri," pesan Kombes Budhi. Kombes Budhi dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.

Pantuan alasannews.online terkini Perintah Kapolres ini bersifat sangat tegas, Oknum Polisi Brigpol AND Pasti Dipecat, Kasus Pidana Jalan Terus.

"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas," tegasnya.

Pemecatan secara tidak hormat terhadap dua polisi tersebut sesuai Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan .

Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP /08/I/2022, Aiptu Yudi Hendratno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut turut.

Demikian juga dengan Briptu Jalil Kurniady Syarif diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP /09/I/2022 dengan pelanggaran serupa. Kedua personel tersebut dalam upacara PTDH tidak hadir atau inabsensia, sehingga dilakukan dengan simbolis. Tutupnya. Kamis, (24/3/2022)

Reporter Dede

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update