Alasannews.com | PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalimantan Barat terus mendalami dugaan kasus yang melibatkan anak di bawah umur yang diamankan di Hotel Merpati, Kota Pontianak, pada 2 Juni 2026 lalu.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Subdit PPA Polda Kalbar telah memanggil salah satu pihak manajemen Hotel Merpati untuk dimintai keterangan secara rinci terkait prosedur operasional hotel serta mekanisme penerimaan tamu yang diterapkan oleh pihak pengelola. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) sebagai upaya mengumpulkan fakta dan keterangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.
Langkah cepat yang dilakukan penyidik Polda Kalbar mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka menilai pemeriksaan terhadap pihak manajemen hotel merupakan bagian penting dalam mengungkap ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan anak.
Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
Selain mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut, masyarakat juga meminta instansi terkait yang membidangi perizinan usaha perhotelan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap legalitas operasional Hotel Merpati. Menurut warga, perlu dipastikan bahwa seluruh dokumen perizinan yang menjadi syarat operasional hotel masih berlaku dan dijalankan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat menilai evaluasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap usaha jasa penginapan yang beroperasi di Kota Pontianak telah memenuhi standar pelayanan, keamanan, pengawasan tamu, serta ketentuan perlindungan terhadap anak dan kelompok rentan lainnya.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun ketidaksesuaian terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, masyarakat meminta instansi berwenang tidak ragu memberikan sanksi sesuai aturan, mulai dari teguran, pembinaan, hingga tindakan administratif lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, masyarakat juga mendesak lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak di Kalimantan Barat untuk turut melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap penanganan kasus tersebut. Menurut mereka, apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan yang memungkinkan anak di bawah umur melakukan check-in tanpa pengawasan dan verifikasi yang memadai, maka hal itu harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Setiap dugaan eksploitasi atau pemanfaatan anak dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum harus ditangani secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Subdit PPA Polda Kalbar masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan terhadap pihak manajemen Hotel Merpati maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.
(Tim - Liputan)
Red/Tim*


