Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebelum ditembak Tahanan Narkoba, Dir Tahti Sempat Cekcok Hingga Sempat Menampar

3/23/2022 | 09:05 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-23T02:05:29Z


Alasannews. Gorontalo, – Ceritaya begini. Sebelum terjadi insiden penembakan itu terjadi, Kabid Humas Polda Gorontalo mengatakan sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Bahkan kata dia, berdasarkan keterangan saksi di TKP, yang mana korban sempat melakukan penamparan terhadap pelaku itu tersebut. Rabu,(23/3/2022). 

Oleh karenanya itu pula pelaku sakit hati, kemudian masuk ke kamar dan mengambil senjata rakitan yang sudah disimpan secara illegal, kemudian melakukan penembakan terhadap korban,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango ini.

Hingga saat ini aparat kepolisian masih terus mendalami penyebab insiden tewasnya  Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir yang di tembak oleh seorang tahanan kasus Narkoba berinisial RY alias Rocky, di Jalan Mangga, kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Senin (21/3/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya lewat kanal YouTube tvOnenews menjelaskan, untuk kronologisnya, sekitar pukul 3.00 WITA atas korban menjemput tahanan yang berinisial RY yang kala itu tengah berada di kediamannya.

Lebih lanjut kata Wahyu, usai melakukan penembakan terhadap korban itu, ada dugaan pelaku akan melakukan upaya untuk melarikan diri.

“Yang bersangkutan ini menuju ke bandara. Namun karena situasu masih pagi dan tidak ada penerbangan pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya yang berada di Kelurahan Limba U, Kota Selatan, Kota Gorontalo, dan berakhir dengan ditangkap oleh petugas.

Saat ini kata dia, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polda Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkannya juga , terkait dengan alasan dan lain sebagainya, ini masih didalami oleh Dit Propam Polda Gorontalo. Jika nantinya ada kesalahan prosedur, ada pihak-pihak lainnya yang ikut terlibat, maka sesuai dengan perintah Kapolda akan di proses sesuai dengan ketentuan yang ada.

Disinggung apakah sebelumnya tahanan tersebut mendapatkan izin untuk pergi ke rumahnya, Wahyu mengatakan hal ini masih di dalami juga.

“Yang jelas sesuai dengan ketentuan dan SOP, tahanan tidak boleh keluar dari rutan dan pelaku akan kita kenakan pasal berlapis. antara dua hukuman Seumur hidup atau kita beri dia hukuman mati karena sudah menyebabkan kematian sahabat perwira menengah kami,” pungkas Wahyu. Rabu, (23/3/2022)

Reporter : Reysta Lionu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update