Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua PN Gorontalo Kelas IA Apresiasi Antusias DPD LPK-RI Gorontalo Siap Bekerja Sama dengan Pengadilan Negeri Gorontalo

4/07/2022 | 09:29 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-07T02:30:25Z



Gorontalo. Alasannews.– Dalam upaya membangun sinergitas Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Gorontalo Hartono Zain beserta rombongan berkesempatan telah melakukan Audiensi dan silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo kelas I A Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Gorontalo tercinta. 7/4/2022.

Pertemuan ini sebagai sekedar bentuk silahturahmi perkenalan kinerja LPK-RI Gorontalo yang baru tahun 2022. Pada pertemuan, yang sangat luar biasa. Sehingga Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H. Sangat mengapresiasinya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Yozar Dharma Putra, S.H., M.H mengapresiasi antusias DPD LPK-RI Gorontalo yang siap bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Gorontalo dalam hal memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Hatono Zain katakan dalam audiensi ini bertujuan untuk silaturahmi serta untuk menyampaikan kesiapan saat bersidang mendukung langkah Ketua PN Gorontalo. untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat." katanya.

Ketua LPK-RI Gorontalo Hartono Zain juga menyampaikan informasi regulasi-regulasi UU Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mulai sah diberlakukan khususnya terkait upaya hukum keberatan terhadap Putusan
Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Cakupan hukum yang diberlakukan.

Dari pertemuan ini, diharapkan komunikasi dan koordinasi kedepannya dapat terjalin dan berkolaborasi dengan baik antara DPD LPK-RI Gorontalo dengan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Adapun inti dari gugatan kami adalah terkait pencantuman klausula baku yang dilarang oleh Undang-undang untuk dicantumkan di setiap perjanjian kontrak, dan bila larangan ini dicantumkan maka debitur akan sangat dirugikan,” ungkap Hartono zain

“Oleh karena itu LPK-RI Gorontalo akan terus mensosialisasikan Undang-undang perlindungan konsumen, kami akan melakukan segala upaya yang menjamin kepastian hukum yang tepat untuk memberi perlindungan kepada konsumen agar tidak diperlakukan semena-mena lagi,” terangnya.

Adapun pula pesan dari Ketua LPK-RI Gorontalo Hartono saat pertemuan yang luar biasa bersama ketua pengadilan Gorontalo menegaskan untuk para konsumen, yang merasa hak-haknya dirugikan, diantaranya mulai bpjs pendidikan, pemutusan PLN secara sepihak, aset yang dilelang perbankan dll, bisa membuat pengaduan konsumen ke kantor LPK-RI DPD Gorontalo dan kami akan daftarkan perkaranya langsung di Pengadilan Negeri Gorontalo dan didampingi para pengacara kami. Tegasnya.

Semoga silaturahim yang telah terjalin baik antara Pengadilan Negeri Gorontalo dengan DPD LPK-RI Gorontalo dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang. tandasnya

Repoter : Zulkarnain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update