Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soecipto Pengusaha Gula Merah Tak Ingin Usahanya Ilegal, Minta Istansi terkait Proses Perijinan Dipercepat

11/08/2022 | 03:57 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-07T20:57:23Z


Alasannews, Kubu Raya-Dengan adanya hasil keputusan rapat yang di laksanakan forkopimcam Kecamatan Sungai Kakap pertemuan Pemilik usaha oplosan gula merah di campur gula pasir dan warga setempat di Aula Pondok Pesantren AN-NUR Desa Sungai Rengas beberapa waktu yang lalu.

"Soecipto, yang beralamat Jalan Tanggul II,Desa Sungai Rengas,Kecamatan.Sungai Kakap,Kabupaten Kubu Raya,selaku Pengusaha gula oplosan kepada beberapa awak media mengatakan dengan adanya hasil kesepakatan bersama pada waktu itu,"jelasnya.

"Saya sendiri secara pribadi sebenarnya keberatan tetapi saya juga menyadari dengan kelalaian dari saya sendiri membuka usaha memproduksi oplosan gula merah tanpa melengkapi Ijin yang legal sehingga mengakibatkan usaha saya terhenti untuk sementara,"Katanya.

Namun kata dia sehingga dengan adanya yang menyarankan dari Dinas terkait dan dari lembaga Anti Korupsi Indonesia(LEGATISI)kami mensyukuri dengan adanya ini, kami jadi tahu bahwa usaha yang kami bangun selama ini masih ada IIegal,”Ucapnya.

Dan kedepan harapan kami bagai mana yang di anjurkan dari Legatisi dan Istansi terkait yaitu kita di minta untuk melengkapi persyaratan untuk pembuatan Ijin Usaha jadi dalam hal ini kami sangat berterimakasih dari Pemerintah setempat LSM,Legatisi dan juga wartawan saya selaku pengusaha sangat berterimakasih atas masukan dan sarannya Itu.

“Untuk sekarang usaha saya hentikan karena yang jelas saya menginginkan kalau Pekerja tanpa ada rasa ketakutan jadi kami ingin melengkapai dulu persyaratan persyaratan Yang di harapkan dan di tentukan oleh Pemerintah sesuai anjuran dari Legatisi dan Istansi terkait,”Ujarnya.

'Namun kata dia dengan terhentinya usaha memproduksi gula sangat berdampak dengan karyawan yang sudah lama ikut berkerja dengannya.

” Jujur kita sangat kecil disini karena
dari pihak pekerja sendiri itu merasa
kesulitan untuk memenuhi ke kebutuhannya sehari-hari karna tidak ada pendapatan untuk keperluan makan sehari-hari Karena para pekerja itu dapat sehari untuk makan sehari,"terangnya.

Untuk itulah lanjut dia," kami berharap terutama dari Pemerintah Desa dari Instansi terkait kami minta di usahakan Proses pengajuan persyaratan surat ijin di percepat supaya kami bisa berusaha kembali dengan cara Legal dan saat ini saya sudah mengajukan proses Persyaratan perijinan di Istansi terkait sesuai saran dari Legatisi dan anjuran dari Pemerintah.

Dan yang pertama Kata Soecipto,"saya sudah mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha :2310220003965 dari Instansi terkait dan selanjutnya yang sedang dalam proses yaitu dari PTSP,”Pungkasnya.
(Gugun/mail)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update