Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iwan Gabus Ketua PJS Beltim Temui Komisioner KI Babel Bahas Tata Proses Memperoleh Informasi Sampai Persoalan Sengketa Informasi

3/15/2023 | 06:05 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-14T23:05:56Z


Beltim, alasannews.com.- Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) diketahui melakukan kegiatan Sosialisasi  Pendampingan Penerapan Informasi Publik di Kabupaten Belitung Timur.

Tentunya kehadiran sejumlah Komisioner KI Kep Babel  tidak disia-siakan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang  Pemerhati Jurnalis Siber Kabupaten Belitung Timur (DPC PJS Kab Beltim) untuk membangun komunikasi dan menjadi ajang ngobrol santai berdiskusi terkait dengan pemahaman Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bertempat di Warung Kopi Millenium, yang ada di Kota Manggar Belitung Timur, perwakilan pengurus PJS Beltim, Irwansyah Ketua & Suryadi Wahid Sekretaris DPC PJS Beltim, menemui Komisioner KI  Kep Babel,Selasa (14/03/2023).

Komisioner Komisi Informasi (KI) Kep Babel, yang ditemui pengurus PJS Beltim tampak terlibat diskusi santai warkop Millenium diantaranya, Ketua Ita Rosita, Wakil Ketua Rikky Fermana dan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Fahriani.

Topik obrolan santai tersebut membahas sejauh peran Jurnalis memahami  Keterbukaan Informasi Publik agar melalui media bagaimana cara  mendorong masyarakat atau publik dapat  berpartisipasi aktif dalam mengunakan hak untuk tahu memperoleh informasi dari  badan publik secara transparan tanpa harus ditutup jika informasi itu memang  diminta untuk dibuka atau diketahui publik/masyarakat.

Menurut Ita Rosita, jika wartawan atau media ingin mendapatkan informasi yang lengkap dan transparan namun terkesan ditutup badan publik, bisa menempuh jalur yang benar secara prosedural yakni didaftarkan menjadi sengketa informasi di KI Kep Babel.

Bagaimana cara yang baik dan benar secara prosedural itu?, Ketua KI Kep Babel, menjelaskan sebaiknya si pencari Informasi/masyarakat bisa menuju ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang ada di Diskominfo Pemkab setempat.

Buatlah surat permohonan meminta informasi tentang suatu hal terkait OPD atau lembaga publik yang dimaksud, atau juga bisa mengisi formulir yang disediakan PPID untuk keperluan tersebut, kemudian masukkan surat tersebut ke PPID dan tunggu balasannya hingga batas 10 hari kedepan, jika belum ada jawaban, maka biasanya pencari info diminta menunggu 7 hari lagi.

Jika setelah masa tunggu 10 hari plus 7 hari, jawaban atas informasi publik tersebut tidak kunjung didapatkan oleh si pencari info, maka si pencari info, boleh mengajukan surat keberatan kepada atasan PPID yaitu Sekda Pemkab setempat.

Adapun masa tunggu jawaban atas keberatan tersebut adalah selama 30 hari, jika surat keberatan si pencari info juga tidak kunjung mendapat balasan hingga masa tunggu 30 hari tersebut, maka si pencari info barulah boleh mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke KID Provinsi Babel.

Masa pelaporan sengketa informasi adalah selama 14 hari dari tenggat waktu tidak didapatnya balasan dari keberatan yang diajukan ke atasan PPID tersebut (Sekda), pada masa tersebut, si pencari info telah menempatkan dirinya menjadi status pelapor sengketa Informasi.

“ Kami yakin, jika kawan kawan jurnalis media, sudah menempuh cara prosedural, biasanya PPID selalu melayani hal tersebut dengan memberikan jawaban tentang sesuatu dari OPD atau Lembaga Publik yang dikehendaki oleh si pencari informasi tersebut” Ujar Ita Rosita.

Ditambahkan oleh Fahriani, jika informasi yang diminta tidak tanggapi atau tidak puas, ituvsudah masuk ke ranah sengketa informasi, prosesnya diputuskan oleh KI Babel, memang informasi tersebut sengaja tidak diberikan atau sengaja ditutup tutupi, maka Keputusan KID tersebut bisa dijadikan landasan untuk pelaporan dugaan penyimpangan yang dilakukan OPD atau Lembaga Publik tersebut, ke APH yang berwenang, seperti Kepolisian, Kejaksaan ataupun bahkan KPK.

“Cara mendapatkan informasi secara prosedural tersebut hanya berlaku untuk informasi yang bersifat memang boleh dan harus terbuka bagi publik, namun ada juga informasi dengan kategori dikecualikan, untuk lebih jelasnya, kawan kawan Jurnalis media, mungkin bisa langsung ke PPID, untuk meminta penjelasan jenis jenis informasi tersebut” Tambah  Rikky Fermana Wakil Ketua KID Provinsi Babel. 

(Sumber : PJS Beltim/Iwan Gabus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update