Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Jobfit JPT di Pemkab Buol Tahun 2023, Diduga Terjadi Mal Administrasi

5/27/2023 | 10:24 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-27T05:30:29Z



Penulis :  Suleman Latantu 

Palu, AlasanNews.com. Pelaksanaan Uji Kompetensi ( Jobfit ) terhadap 28 Pejabat Pimpinan Tinggi dilingkungan Pemkab Buol Sulawesi Tengah yang digelar 24 - 26 Mei 2023, diduga terjadi Mal Administrasi 

Karena  yang menjadi dasar pelaksanaan Jobfit yang digelar Pemkab Buol itu adalah rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 02 Mei 2023 yang  merujuk pada surat edaran Menpan/RB nomor 52/2020 tentang pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi Pemerintah Daerah dalam kondisi kedaruratan kesehatan Covid 19 

Sementara Surat Edaran tersebut sebelumnya telah dicabut dengan Surat Edaran Menpan Nomor 9/2023 tanggal 17 April 2023. Dan terkait dengan pandemi dan PPKM pada huruf 0. Dan selanjutnya pada angka 2 pada Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa dengan dicabutnya SE itu maka instansi pemerintah/ pihak terkait selanjutnya dapat melaksanakan tugas dan fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Sehingga jika menelaah kembali isi  Surat Edaran itu, menurut sebuah sumber media ini, maka dapat disimpulkan pelaksanaan Jobfit oleh Pemkab Buol dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

Menyusul hal itu juga diperkuat dengan surat BPKP Perwakilan Sulteng Nomor PE.06/5.638/PW19/3/3 tanggal 12 April 2023 yang menyampaikan bahwa JPT di Buol efektif 25 April 2023 dan relatif baru 1 tahun. Sehingga keputusan pelaksanaan Jobfit agar dipertimbangkan urgensi dengan menjunjung sikap profesional, integritas, dan bebas dari KKN 



" Jadi, dalam hal  pelaksanaan jobfit itu Pemkab Buol tidak mengindahkan surat BPKP" terang sumber itu kepada media ini 

Selain tidak mengindahkan surat BPKP, menurutnya juga Pemkab Buol tidak mengindahkan poin 7 rekomendasi KASN dan SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ perihal persetujuan Mendagri kepada Penjabat sementara Kepala Daerah yang menegaskan bahwa untuk JPT Pratama baru dapat dilaksanakan uji kompetensi setelah ada izin tertulis dari Mendagri.

Dan terbukti rencana  penyelenggaraan seleksi yang dijadwalkan tanggal 8 Mei 2023 belum mendapat persetujuan dari Mendagri. Dan menyusul  berdasarkan persetujuanya  tanggal 24 Mei 2023, Mendagri hanya memberi persetujuan 1 orang JPT untuk di jobfit yakni Kadis Perkim Kabupaten Buol Darsad, ST dengan  pertimbangan karena posisi jabatanya sudah 01 tahun 011 bulan  dan Sekretaris Daerah Buol untuk di evaluasi, bukan di Jobfit. Karena posisi jabatanya sudah 04 tahun 03 bulan 

Tetapi kenyataanya selain Kadis Perkim dan Sekda, sebanyak 26 JPT lainnya juga dijobfit. Sementara ke 26 JPT itu belum mendapat persetujuan dari Mendagri karena posisi jabatanya mereka rata rata baru 11 bulan. 

" Mestinya tahapan penyelenggaraan jobfit itu dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan Mendagri, bukan sejak rekomendasi KASN keluar tanggal 2 Mei 2023. Sebab rekomendasi KASN hanya memuat beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Jobfit tersebut",  tandas sumber itu menambahkan

Sementara, PJ Bupati Buol Drs M.Muchlis.MM mengatakan dalam  pelaksanaan jobfit memang hanya 2 orang JPT yang disetujui berdasarkan surat Mendagri yakni Kadis Perkim dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol. Sedang 26 JPT lainnya diakui belum mendapat persetujuan dari Mendagri. 

Alasan Bupati sehingga ke 26 JPT itu juga dijobfit bersamaan dengan 2 JPT lainnya itu karena ke 26 JPT tersebut waktunya  sudah lama menduduki jabatan tersebut bahkan sudah beberapa kali pindah ke posisi jabatan yang sama. 

"Memang saat dijobfit  rata rata mereka baru 11 bulan menduduki jabatannya setelah dilantik bulan April 2022 lalu. Akan tetapi perlu diketahui, sebelum menduduki jabatannya saat ini, mereka sudah beberapa kali dilantik dan  berpindah tempat dalam posisi jabatan JPT. Bahkan ada diantara mereka  yang sudah 5 - 9  tahun berturut turut menduduki jabatan tersebut. Sehingga dengan dasar  pertimbangan itu maka mereka juga harus dijobfit" jelas Bupati Muchlis kepada media via telpon Sabtu (27/5-2023) 

Dasar pertimbangan selanjutnya sehingga mereka dijobfit menurut Bupati adalah azas keadilan dalam rangka untuk menciptakan suasana kinerja yang lebih profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Selain itu  pertimbangan lainya   adalah adanya JPT  yang kosong sehingga perlu dilelang,  yakni Bappeda,  dan 2 JPT Staf Ahli 

"Dan selaku penjabat Bupati tentunya saya  menginginkan agar penyelenggaraan pemerintahan yang saya  pimpin saat ini  bisa berjalan sesuai dengan arah kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan" jelasnya. 

Dan terkait Jobfit terhadap 28 PPT yang sudah selesai dilaksanakan ia berjanji akan tetap melakukan klarifikasi selanjutnya kepada Mendagri maupun kepada KASN tentang alasan pokok yang menjadi dasar pertimbanganya tentang Jobfit terhadap 26 PPT lainnya yang sebelumnya tidak mendapat persetujuan

" Insyaallah, saya akan memberi penjelasan secara detail kepada Mendagri dan KASN tentang alasan pokok mengenai hal itu sebagai bentuk klarifikasi" tandas Bupati Muchlis ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update