Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mobil Batubara Bermuatan Overload Masih Lalu Lalang : Ketua AWNI Minta Hasil SKB Forkopimda Lampung Utara di Tegakkan

6/11/2023 | 14:23 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-11T07:23:40Z
Mobil Batubara Bermuatan Overload Masih Lalu Lalang :  Ketua AWNI Minta Hasil SKB Forkopimda Lampung Utara di Tegakkan
Mobil Batubara Bermuatan Overload Masih Lalu Lalang :  Ketua AWNI Minta Hasil SKB Forkopimda Lampung Utara di Tegakkan
Lampung Lampura ,Alasannews.com-Terlihat kembali beraktivitas angkutan batubara Di kabupaten Lampung Utara,
Setelah di bentuk SKB oleh Forkompinda dan sudah di tuangkan,dan di sahkan dalam peraturan surat  ,NOMOR 1/SKB/B/021-LU/2023
Dan aktivitas kegiatan truk batubara ini  
Banyak menuai dukungan oleh pemerintah kabupaten Lampung Utara .
Bahkan Mendapatkan dukungan dari sekelompok ormas / organisasi Yang berada di kabupaten Lampung Utara, 

Namun berjalanya waktu kegiatan yang sudah di bentuk dan di sah kan oleh .
pemerintah kabupaten Lampung Utara di perbatasan , antara kabupaten waykanan dan kabupaten Lampung Utara.
Dan pemerintah Forkompinda membuat pos jaga yang terletak di desa muara aman, kecamatan bukit kemuning,Yang tadinya berjalan, namun sekarang Tidak lagi berjalan semestinya, dan tidak terlihat seseorang yang menjaga pos di sana,menurut hasil pantauan ketua aliansi wartawan nasional Indonesia (awni) kabupaten Lampung Utara,(Jumat/09/06/2023.)


Sehingga  demikian kegiatan  angkutan batubara yang bermuatan overload ini , Kembali bebas beraktivitas di wilayah jalan lintas kabupaten Lampung Utara.

Menurut hasil pantauan ketua awni, di pos tempat Forkopimda yang berada di desa muara aman Kecamatan bukit kemuning kabupaten Lampung Utara , tidak nampak yang berjaga dan tidak  menerapkan apa yang sudah menjadi hasil keputusan . bersama SKB Forkopimda Lampung Utara, 
yang sebelumnya sudah menertipkan armada mobil batubara yang bermuatan overload melewati kapasitas batas.

Malah sebaliknya kegiatan ini, yang terlihat yang ada Kegiatan jaga.
Malah di pos jaga yang ada di pinggir jalan lintas Sumatera, yang tepatnya di depan rumah makan siang malam yang terletak di desa  ulak rengas kecamtan Abung tinggi.
Yang masih jadi pertanyaan . Karna sering menjadi macet panjang kendaraan R4 yang bermuatan batubara.
 Macet di karnakan ada pos yang belum tau pos jaga apa .
yang di khawatirkan diduga untuk membantu memperlancar jalannya mobil batubara. yang bermuatan overload melewati batas kapasitas muatan .

"Maka dari itu kegiatan tersebut menjadi sorotan salah satu ketua organisasi yang ada di kabupaten Lampung Utara Dedi Irawan. selaku ketua aliansi wartawan nasional Indonesia (AWNI) kabupaten Lampung Utara , angkat bicara . Yang juga salah satu masyarakat kabupaten Lampung Utara ,saya sangat apresiasi mendukung atas langkah yang telah diambil oleh pemerintah kabupaten Lampung Utara khususnya Forkompinda yang sudah, menindak lanjuti surat edaran dari gubernur Lampung .
Sehingga terbentuklah hasil surat keputusan bersama SKB Forkopimda.

"Namun saat ini saya lihat apa yang menjadi hasil SKB Forkopimda saat ini terkesan malah tidak ditegakkan.
Maka dari itu saya menghimbau dan meminta , kepada pemerintah kabupaten Lampung Utara agar kiranya dapat menegakkan menjalankan apa yang menjadi  Hasil keputusan SKB Forkopimda Lampung Utara ini.

Sehingga mobil yang bermuatan overload tidak lagi lalu lalang bebas melewati jalan lintas Sumatera yang ada di kabupaten Lampung Utara ini . dan juga tentunya untuk menghindari oknum-oknum yang akan .
Diduga melakukan pungli dengan berbagai macam dalih dan kesempatan terang ketua awni ini.

Tambahnya lagi, Perlu di ketahui sebelumnya pemerintah kabupaten Lampung Utara,  mengeluarkan surat dengan,

NOMOR : 1/SKB/B/02-LU/2023
NOMOR : 170/033/12-LU/2023
NOMOR : MoU/3/l/2023
NOMOR : B/314/L.8.13/Cu.3/01/2023
NOMOR : B/43/l/2023
NOMOR : B/17/l/2023
Surat Keputusan tersebut ditandatangani serta dibubuhi stempel masing-masing diantaranya
1. Bupati Lampung Utara.
2. DPRD Lampung Utara.
3. Kapolres Lampung Utara.
4. Kejari Lampung Utara.
5. Kodim 0412 Lampung Utara.
6. Kakimal Lampung Utara.

Surat keputusan itu berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.Sekira pukul 09.00 WIB .”
Adapun points-points isi dari dalam Surat Keputusan itu Menetapkan
-Satu: Keputusan Bersama Forkopimda  tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara di provinsi Lampung.
-Dua : FORKOPIMDA Kabupaten Lampung Utara akan melakukan Penertiban Terhadap Kendaraan Angkutan Barang, Batubara dan atau sejenisnya yang Melintasi Wilayah Kabupaten Lampung utara yang muatannya melebihi Kapasitas sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung. 
-Tiga : Dalam rangka pelaksanaan Penertiban terhadap kendaraan angkutan Sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, FORKOPIMDA Membentuk Tim khusus yang terdiri dari unsur unsur:
1. POLRES Lampung utara sejumlah 10 orang.
2. DPRD Kabupaten Lampung Utara sejumlah 8 Orang.
3. KODIM 0412 LU Sejumlah 10 orang.
4. Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sejumlah 3 orang.
5. KIMAL Lampung Sejumlah 3 orang.
6. Dinas Perhubungan Sejumlah 10 orang.
7. Sat Pol-PP Lampung Utara Sejumlah 5 orang.
Empat : Tim khusus bertugas :
1. Melakukan Razia terhadap kendaraan bermuatan Batubara, Barang Atau sejenisnya melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan surat Edaran Gubernur Nomor : 045-2/02.08/V.13/2022.
2.Memerintahkan Kendaraan-Kendaraan yang melebihi kapasitas tersebut Untuk berputar arah (putar balik).
3. Bagi kendaraan yang Melakukan Pelanggaran dilakukan tindakan sesuai Dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada FORKOPIMDA Lampung Utara.
Lima : Segala biaya yang ditimbulkan oleh keputusan ini dibebankan dalam APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2023.
Enam : Keputusan ini Mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 

Namun, dalam Surat Keputusan Bersama SKB." FORKOPIMDA, diduga tidak  berjalan. Dengan baik, 
Nyatanya aktivitas truk angkutan batubara yang bermuatan overload, tersebut masih berlalu lalang di wilayah kabupaten Lampung Utara. 
Dampaknya menyebabkan sejumlah jalan kembali mengalami kerusakan, 
rusak tersebut berada di jalan desa aji keagungan wilayah lintas tengah. Kecamatan Abung kunang dan seputaran wilayah kabupaten Lampung Utara, provinsi Lampung  dan beberapa  jalan , Yang berada di kawasan kabupaten Lampung Utara, khususnya.

"Untuk itu saya memintah agar  SKB yang sudah di terapkan oleh Forkompinda untuk ditindaklanjuti,Dan di tegakkan  guna menjaga kondusifitas khususnya masyarakat kabupaten Lampung Utara yang nyaman aman,"Ujar ketua awni


(Nur Hasan)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update