Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan Lam-Teng Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

7/30/2023 | 21:26 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-30T14:26:59Z

Lampung Tengah, Alasannews.com - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial DW (24) warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah. Jum'at (28/7/23) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku diduga telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda Supra X Tahun 2009 warna Abu-abu Hitam dengan Nopol BE 3138 GB milik Aminudin (45) seorang petani warga Banjar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah saat korban sedang mencari daun singkong di kebun miliknya, pada Sabtu lalu (22/7/23) sekira pukul 15.30 WIB.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi, Minggu (30/7/23).

Kapolsek mengatakan, peristiwa berawal ketika korban sedang mencari daun singkong untuk bahan pakan kambing, sementara sepeda motor miliknya tersebut ia parkirkan ditengah kebun singkong dengan jarak sekitar 50 meter dari jalan utama dalam keadaan tidak terkunci stang.

Kemudian, pada saat korban mengikat daun singkong yang sudah dikumpulkan tersebut, tiba-tiba terdengar suara sepeda motor dan korban pun langsung berlari menuju lokasi tempat ia memarkirkan sepeda motornya, namun ternyata sepeda motor milik korban telah dibawa kabur oleh pelaku.

“Melihat kejadian itu, korban sontak berteriak maling dan sempat mengejar pelaku dengan di bantu oleh seorang warga sampai ke jembatan laying Kampung setempat, namun pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5 juta dan melaporkannya ke Polsek Way Pengubuan.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat pelaku sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Banjar Ratu.

Kapolsek mengatakan, modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara merusak kontak sepeda motor milik korban menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 buah kunci letter T telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan, sementara untuk sepeda motor milik korban masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. 

(Humas/h)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update