Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

SatRes Narkoba Polres Lam-Teng Berhasil Ringkus Seorang Pria Yang Diduga Menyimpan Narkotika Jenis Sabu

9/08/2023 | 23:42 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-08T16:42:47Z

Lampung Tengah , Alasannews.com - Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali berhasil meringkus seorang pria inisial TD (47) warga Kelurahan Bandar jaya timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, karena diduga menyimpan Narkotika jenis sabu dirumahnya. Rabu (6/9/23) sekira pukul 22.30 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi. Kamis (7/9/23).


Kasat mengatakan, ditangkapnya TD yang diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan di pos satpam kolam renang centro di bandar jaya timur kec. Terbanggi besar Kab. Lampung Tengah, dan pada saat dilakukan penangkapan serta pengeledahan di temukan barang bukti 3 (Tiga) Bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam kain warna kuning di kantong sebelah kiri tersangka dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Setelah dilakukan pengembanggan kerumah tersangka ditemukan 1 (satu) Bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 2 ( Dua ) Bundel  plastic klip bening yang ditemukan di gudang ruang dapur rumah tersangka kemudian barang bukti tersebut di akui milik tersangka," tambahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas/h)

Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update