Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menanti Itikad Baik PT AKAS Gugatan Ganti Rugi Kebun Warga Terdampak Proyek Preservasi Jalan Tolitoli Silondou Rp 500 Juta Belum Digelar di PN Tolitoli

11/11/2023 | 16:03 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-11T09:03:20Z



Tolitoli, Alasannews.com-Usman Ali SH selaku kuasa hukum dari tiga warga desa Tinading Lampasio yang kebunnya terdampak dari timbunan tanah pekerjaan proyek preservasi jalan Tolitoli Silondou menyebut mengapa, gugatan ganti rugi kliennya hingga kini belum juga digelar di PN Tolitoli selain menanti itikad baik kontraktor PT AKAS hingga kini belum ada dan juga pihaknya masih menunggu dana dari klien sebab ke Pengadilan itu tidak gratis. 

"Kalau gugatan ganti rugi kliennya belum juga digelar di PN Tolitoli selain menanti itikad baik pihak kontraktor PT AKAS yang hingga kini belum ada, dan juga kami menunggu dana dari klien sebab ke Pengadilan itu tidak gratis. Apalagi melihat  lawan yakni PT AKAS ibarat semut lawan gajah. Namun hanya dengan semangat dan  mereka percaya diri"  kata Usman Ali SH  kepada Alasannews.com saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp Rabu (8/11/2023)

Tuntutan ganti rugi akibat menimbun tanah di kebun warga di desa Tinading Lampasio ini melalui pengacara Usman Ali SH secara perdata tidak main-main. Besarnya tuntutan ganti rugi mencapai Rp 500 juta. Namun gugatan ini yang telah didaftarkan secara perdata di PN Tolitoli Selasa 6 Juni 2023 hingga kini belum juga digelar di PN Tolitoli

"Yang pasti kalau ada dana klien kami maka perkara ini pasti lanjut.  Sebab ibarat meski ke lubang semutpun PT. AKAS akan kami kejar minta pertanggung jawaban akibat menimbun kebun warga. Bahkan di pernyataan sikap kami mengutuk perbuatan PT Akas yang menimbun tanah dilokasi kebun klien menyebabkan beberapa jenis tanaman buah mati" kata Usman Ali

Menurut Usman Ali tanaman saja di lokasi kebun kliennya itu  sangat banyak dan sedang berbuah. Diantaranya tanaman durian, alpukat, kelapa, cengkeh, Panili, pisang dll. Yang apabila panen sekali saja bisa menghasilkan paling sedikit 30 juta per panen. Kemudian ada 2 buah rumah kebun yang di rusak. Dan kami lapor juga secara pidana namun tak ada respon dari pihak kepolisian.

Manager Proyek PT AKAS Rory Habibuw, ST yang dikonfirmasi menepis jika pihak perusahannya dikatakan hingga kini tidak punya itikad baik untuk apa yang jadi gugatan pemilik kebun melalui kuasa hukum Usman Ali.

"Maaf, pihak PT AKAS telah beberapa kali bertemu langsung pak Usman Ali selaku kuasa hukum dan juga pemilik kebun untuk bisa menyelesaikan secara kekeluargaan apa yang jadi gugatan pemilik kebun. Namun sepertinya itikad baik kami ini tak diterima pihak pak Usman Ali dan kliennya yang ingin ganti rugi itu Rp 500 juta. Dan tuntutan sebesar  itu bagi kami suatu yang impossible" kata Rory Habibuw ST kepada koran berita Alasannews.com Kamis (9/11/2023)

Menurut Roy pihaknya hanya bisa selesaikan sesuai harga wajar sekitar Rp 10 juta sampai dengan Rp 15 juta. Lebih dari itu tak mungkin. Awal pekerjaan memang kami menaruh timbunan dipinggir. Setelah itu ada pembicaraan antara pihaknya dengan pak Arief pemilik kebun dan terjadi kesepakatan secara tidak tertulis kami sebagai kontraktor karena kontraktor sebagai penyedia tak punya dana ganti rugi.

"Tak ada pembicaraan terkait soal ganti rugi karena matrial sisa gusuran itu juga punya nilai jual dan itu tak bermasalah" ujar Roy

Sebagai Manager Proyek , selama ini dalam pelaksanaan pekerjaan PT AKAS  sebelumnya telah melakukan upaya persuasif terkait penimbunan material tanah sisa gusuran ke pihak pemilik kebun pak Arief secara lisan dan nanti setelah itu pihaknya akan meratakan menata dengan baik. Namun pihaknya kaget jika ternyata ada gugatan ganti rugi. Jika dari awal tidak dibolehkan oleh pemilik kebun tentu pihaknya tidak menimbun disitu

Bupati Tolitoli H Amran Hi Yahya mengatakan terkait gugatan ganti rugi warga pemilik kebun akibat lahannya ditimbun tanah dengan adanya dampak dari pekerjaan proyek jalan oleh pihak kontraktor jalan, itu secara hukum merupakan hak warga pemilik kebun.

"Namun sebaiknya tuntutan ganti rugi itu kalau masih bisa ditempuh secara kekeluargaan dan nilainya yang wajar-wajar saja. Apalagi proyek preservasi jalan trans Sulawesi Tolitoli Silindou merupakan jalur ekonomi logistik untuk kepentingan umum terutama masyarakat banyak bukan hanya Tolitoli tetapi wilayah Kabupaten Buol" kata H Amaran Hi Yahya kepada Alasannews.com belum lama ini melalui pesan WhatsApp

Proyek infrastruktur dalam pengawasan BPJN Sulteng preservasi jalan Batas Tolitoli-Silondou panjang jalan 34,100 KM di Kabupaten Tolitoli tahun 2022, 2023, 2024  penyedia PT AKAS dengan nilai kontrak Rp 243,2 Miliar menuai gugatan ganti rugi dari tiga warga desa Tinading Lampasio Tolitoli sebagai pemilik kebun yakni Juniarti, Yulianti dan Arief melalui kuasa hukum.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update