Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Proyek Tak Bertuan kangkanggi Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, & Nomor 70 tahun 2012 Teletak di Lrg Dam RT 026

12/01/2023 | 16:36 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-01T09:36:12Z

Palembang , Alasannews.com - Diduga Pembangunan Proyek Cor Beton Siluman, janggal, tanpa disertai Papan Informasi dan asal jadi, ditemukan tepatnya lorong Dam RT.   Kelurahan bukit lama kecamatan Ilir Barat satu Kota palembang.jumat .-12-2023.saat tim media pantau dilapangan.

Hasil temuan awak media pada saat mendatangi lokasi pengerjaan proyek pembangunan cor beton,diduga beberapa kejanggalan yang ditemukan awak media diantaranya, tidak adanya plang informasi,saat pengecoran tak pakai lapisan plastik lantainya dan papan mal proyek diduga condong kedalam/ masukketanah pinggir cor lama.


Diduga kejanggalan lainya yaitu,seperti volume pembangunan cor beton yang patut diduga tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK) seperti ketinggian hanya berkisar +- 7-9 sedangkan panjang jalan cor menurut salah satu warga kurang lebih 200 meter. Terkait volume ketinggian atau ketebalan dan lebar cor beton diduga tidak sesuai dengan standar KAK yang mengacu pada ketentuan tentang volume pembangunan fisik jalan lingkungan yang seharusnya.

Dasar hukum terkait Papan Informasi tersebut diatas merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.


Dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012 disebutkan pula bahwa yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, besarnya anggaran, asal usul anggaran (APBD/APBN), lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Serta dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan masyarakat Desa agar tidak menabrak aturan, bahkan jika sebaliknya sebuah proyek pembangunan tidak disertai papan informasi, maka patut diduga proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Sementara, menurut keterangan dari beberapa warga sekitar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, proyek Pengecoran tersebut kami tidak tau dari anggaran mana karna karena tidak ada papan informasi dan warga sekitar pernah mengingatkan agar dipasang papan informasi proyek sehingga apabila ada rekan-rekan dari media atau LSM tidak perlu bertanya ke warga. Kami hanya membantu kerja alakadarnya,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Tak sampai disitu kami pun menyannyakan kepada para pekerja,dimana plang proyek kerja,siapa mandor atau pengawas dari pihak kontraktor atau dari dinas Ppk PUnya ?,para pekerja menjawab pertanyaan kami yaitu"kami di ajak kerja ngecor jalan,untuk plang proyek tidak ada,mandor atau pihak dari kontraktor tidak tau apalagi dari pihak PU pak,"katanya. kami hanya kerja saja pak,sambung mereka saat dikonfirmasi dilapangan.

(Tim - liputan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update