Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT.BBS Terkesan Kebal Hukum, Harap APH Istansi Terkait Tidak Diam Dan Hanya Jadi Penonton !

12/25/2023 | 13:11 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-25T06:11:25Z

Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Menindak lanjuti pemberitaan edisi lalu, yang sudah diterbitkan berkali-kali sesampainya hari ini belum selesai, serta tidak adanya tindakan tegas oleh instansi terkait baik APH (Aparat Penegak Hukum) yang terkesan pembiaran terhadap pihak management perusahaan tambang bauksit PT.BBS yang seakan kebal hukum. 

Tidak menutup kemungkinan diduga adanya indikasi kerja sama oknum Kepala Desa Biku Sarana Kecamatan Jelai hulu serta lainnya yang ikut berperan serta mendukung aksi tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak penjajah pendatang haram PT.Bukit Betung Sejahtera/(BBS), mengenai penyerobotan lahan, rampok, maling, politik adu domba, serta pembodohan, penindasan terhadap masyarakat, serta pemerintah, APH, instansi terkait yang terkesan bungkam, hukum yang seakan buta tak memperdulikan jeritan rakyat yang teraniaya diakibatkan ulah oknum serta perusahaan tambang bauksit PT.BBS yang seakan lakukan penindasan tanpa memikirkan yang mana hak dan bukan hak mereka, menghalalkan segala cara, memanipulasi data, serta memberikan janji-janji manis dianggap sebagai hal biasa serta bukan lagi rahasia umum di kalangan publik lapisan elemen masyarakat Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, mirisnya lagi tempat pengambilan sampel bauksit dilakukan tanpa ijin pemilik lahan, yang berdasarkan pihak perusahaan sudah meminta ijin dan setelah dikonfirmasi ke pihak pemilik lahan malah sebaliknya.


Tepatnya di Desa Biku Sarana Kecamatan Jelai hulu Kabupaten Ketapang, tanpa seijin pemilik tanah perkebunan masyarakat PT.BBS sesuka hatinya menggarap tanpa ijin pemilik tanah/lahan yang ada perkebunan warga, serta pihak management perusahaan tambang bauksit PT.BBS tidak ingin mengganti rugi dari tanah perkebunan salahsatunya milik Syahroni yang memiliki kebun karet getah padat serta lain sebagainya, dan setelah berita diterbitkan tiada tanggapan serta pembiaran selama ini dari Muspika dan Muspida kabupaten Ketapang terhadap pihak perusahaan PT.BBS.


Diharapkan kepada instansi terkait dari pemerintah pusat baik APH agar melakukan pengauditan, dapat menindak tegas serta memberikan sanksi pidana kepada pihak management perusahaan PT.BBS, maupun oknum yang sudah ikut mendukung turut serta membantu dalam tindak kejahatan yang tlah merugikan rakyat, sesuai pasal dan UU yang berlaku, tentang penyerobotan lahan mengambil hak di atas tanah orang lain tanpa seijin pemiliknya.

Eronisnya, Sudah berjalan 1 tahun lebih belum juga terselesaikan, maupun dari pemerintah serta APH instansi terkait tiadanya tindakan, dan pihak perusahaan tetap bersikeras tidak ingin bertanggung jawab, dan hal ini diungkap keras oleh Bayu selaku manager Perusahaan, baik secara hak ganti rugi tanam tumbuh yang dirampas, maupun tanah tidak sepeserpun dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Adapun upaya pihak korban melaporkan ke pihak Kapolsek setempat hingga Camat, kepala Desa, serta sempat dilakukan mediasi berulang kali, hal tsb tidak membuahkan hasil, hingga pihak korban membuat surat tembusan ke Bupati Ketapang, Pemerintah instansi terkait, agar dapat memberikan kebijakan serta dapat membantu menyelesaikan sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing dalam mengungkap skenario perusahaan tambang bauksit PT.BBS agar dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun hal ini berdasarkan pantauan kacamata tim media investigasi, serta dari laporan masyarakat, dan dukungan oleh AMPUH (Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup), serta hasil mediasi, dan juga wawancara tim awak media dari sejumlah narasumber yang ditemui di lapangan, pungkasnya.

Oleh : tim
Editor : Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update