Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT.Triva-Damai KSO Sanggah Terkait Jalan Pesaguan Kendawangan

1/12/2024 | 12:29 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-12T05:29:01Z

Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga peningkatan Jalan Pesaguan - Kendawangan menindaklanjuti season 02 dari berita sebelumnya dapat keritikan.

Dengan nomor kontrak ; 16/PKS/Bb, c.20.5.5/2023, dimulai pada tanggal 21 Agustus 2023, senilai Rp.58.403.824.333,- (Lima Puluh Delapan Miliyar, Empat Ratus Tiga Juta, Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2023 dilaksanakan oleh PT.Triva-Damai (KSO) konsultan supervisi PT.Laksana Desain Daya Cipta.CV.Basis Konsultan, sudah dilakukan perbaikkan dari yang mana menjadi pusat kritikan, kekurang sempurnaan pada tingkat pembangunan yang mana menjadi sorotan publik sudah diperbaiki.


Adapun setelah terkonfirmasi Uten selaku direktur kontraktor pelaksana di lapangan menjelaskan bahwa, "Terkait keterlambatan pekerjaan yang terkesan lamban disebabkan oleh jarak tempuhnya tempat pengambilan quarry pasir, tanah uruk, batu di lokasi yang berbeda, selain itu terkait ijin serta penyediaan material dengan kapasitas yang besar dikirim ke lokasi selama 13 hari dengan jumlah berapa ton dikirim melalui ponton yang berlabuh di Dermaga PT.WHW Sungai Tengar Kabupaten Ketapang, dengan material yang harus kita sediakan lebih agar tidak adanya kekurangan pada item pekerjaan dengan memaksimalkan yang terbaik untuk masyarakat, pemerintah daerah maupun pusat dengan hasil sesuai yang diharapkan, apabila adapun kekurangan tentunya kami selaku pelaksana sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik, namun jika sebaliknya harapan saya agar kedepannya hal ini bisa menjadi motivasi pendorong semangat kami agar lebih baik lagi, tentunya dari kualitas mutu pembangunan, kinerja, serta lebih kita tingkatkan agar bermanfaat bagi masyarakat dalam jangka waktu panjang", ujarnya.


"Demi melancarkan infrastruktur pembangunan disetiap wilayah, tentu kitapun tidak akan mungkin bisa jika tanpa adanya dukungan atau apresiasi dari masyarakat maupun pemerintah,sebab di dalam hal ini demi kelancaran keberlangsungan pembangunan infrastruktur yang ada pada tiap-tiap daerah, serta apabila ada kekurangan dari kami selaku kontraktor pelaksana di lapangan bukan berarti kurangnya pengawasan dari pihak PUPR serta pembiaran dari instansi terkait serta molor dalam mengawasi, melainkan gendala di lapangan, dengan harapan saya kepada pemerintah baik instansi terkait juga tidak mempersulit masalah perijinan Quary baik galian C golongan A serta lainnya yang bisa menjadi faktor penghambat suatu pembangunan dan kinerja kami di lapangan, agar ke depannya pemerintah bisa memberikan kebijakan agar proses kegiatan bisa berjalan lancar tanpa adanya hambatan satupun", tuturnya kembali.

"Uten mengakui pelaksana dilapangan sudah bekerja sesuai bistik spekulasi dan berdasarkan (RAB) yang ada, adapun dari tanggal berakhirnya kontrak kerja terhitung dari tanggal mulai kita bekerja, serta plang nama juga sudah kami pindahkan ke titik 0 di awal sekitar jembatan sungai tengar, dan kami tidak sedikitpun mengurangi volume anggaran bahkan itupun sudah lebih yang kami berikan untuk kualitas pembangunan, jika dihitung malah lebih dan dari yang dianggarkan masih belum mencukupi, adapun terkait perijinan galian C golongan A, ijin galian kami memakai ijin AMT ijin yang dipakai saat ini yang langsung dari kementrian, dan yang wajib dan di perbolehkan itu juga harus pemenang tender", ucapnya lagi kepada tim awak media.

Adapun tambahan, dari kacamata tim media di lapangan, sebetulnya seperti galian C golongan A, pentingnya lahan konservasi yang dimana, apabila tiadanya ijin lingkungan serta galian masih dalam kawasan konservasi zona hutan terlarang dari titik koordinat maka sudah jelas melanggar hukum, apabila pihak kontraktor pelaksana di lapangan baik penyuplai barang menggarap tanpa ijin yang masih masuk di dalam kawasan wilayah lahan konservasi zona hutan terlarang harus mengecek terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan,"Tutupnya.

( Teguh )
Editor : Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update