Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komplotan Pencuri Kabel Berhasil di Bekuk Jatarnas Polresta Pontianak

5/05/2024 | 17:16 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-05T10:16:03Z
Komplotan Pencuri Kabel Berhasil di Bekuk Jatarnas Polresta Pontianak
Komplotan Pencuri Kabel Berhasil di Bekuk Jatarnas Polresta Pontianak
Pontianak , onewsmedia.co id – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar berhasil bekuk komplotan pencurian kabel listrik di komplek Purnama Agung 7 Pontianak Selatan pada Selasa (9/4/2024) lalu.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban kehilangan kabel 7 gulung kabel listrik berbagai ukuran yang disimpan ditempat korban bekerja dikomplek Purnama agung 7 pada 9 April 2024 lalu dan korban mengalami kerugian sebesar 145 juta Rupiah.

“Kemudian laporan ini kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi ditempat kejadian,Tim Jatanras berhasil mengidentifikasi diduga pelaku dan pada hari Kamis (2/5/2024) kami berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama WY (20) diwilayah Pontianak utara,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi terhadap satu orang pelaku, lanjut Kasat, bahwa dirinya mengakui melakukan pencurian kabel tersebut bersama dua orang rekannya yang saat ini sudah tertangkap, sedangkan inisial BS (42) dan BY (34) saat ini masih dilakukan pengejaran, ketiganya bertetangga.

“Menurut keterangan pelaku, mereka melakukan pencurian masuk melalui pagar dan mengambil 7 gulung kabel dan diangkut menggunakan mobil pick-up yang telah dipersiapkan, kemudian kabel hasil kejahatannya dijual kepada pengepul barang bekas seharga Rp.12.400.000 di daerah desa Mekar Baru Kabupaten Kubu Raya, inisial E saat ini juga sudah kita amankan, dari saudara E kabel tersebut dijual kembali kepada saudara B di daerah kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan yang bersangkutan juga sudah kami amankan di kawasan Bandara Supadio saat hendak terbang ke Kota Medan Sumatra Utara,” jelas Kompol Antonius Trias Kuncorojati.

Selanjutnya kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, uang hasil penjualan kabel tersebut masing-masing pelaku mendapat bagian, BY sebesar Rp.3.500.000, WY Rp.3.300.000 dan BS Rp.5.200.000, sedangkan sisanya sebesar Rp.400.000 untuk membayar sewa mobil.

“Untuk kedua pelaku WY dan BS kami jerat dengan pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku pertolongan jahat E dan B kami kenakan pasal 480 KUHP dan saat ini Tim kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku BY yang melarikan diri saat akan ditangkap,” pungkasnya.

Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update