Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rakornas Komisi Informasi ke-15 di Banjarmasin akan Bahas Kasus Pelanggaran UU KIP oleh Ketua Komisi Informasi Sumut

6/11/2024 | 15:13 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-11T08:13:08Z
Rakornas Komisi Informasi ke-15 di Banjarmasin akan Bahas Kasus Pelanggaran UU KIP oleh Ketua Komisi Informasi Sumut
Banjarmasin, Alasannews.com — Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi se-Indonesia ke-15 yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 13 Juni 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diperkirakan akan membahas isu penting mengenai dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.(11/6/2024).

Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah mengajukan surat terbuka kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan panitia Rakornas agar kasus ini dibahas secara khusus. Menurut Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH MH, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara tidak memberikan putusan persidangan kepada PKN sebagai pemohon sejak tahun 2022 hingga bulan Juni 2024.

Dalam suratnya, PKN menekankan bahwa berdasarkan Pasal 46 Ayat 4 UU No. 14 Tahun 2008, Komisi Informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa. Selain itu, Pasal 59 Ayat 4 Perki 1 Tahun 2013 menyatakan bahwa salinan putusan harus diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

“Kami meminta agar Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memberikan atau mengirimkan putusan Komisi Informasi Sumatera Utara yang pemohonnya adalah PKN kepada kami sebagai pemohon, dan kepada badan publik lainnya sebagai termohon, mulai tahun 2022 sampai tahun 2024,” ujar Patar Sihotang dalam suratnya.

Kasus ini telah menarik perhatian berbagai kalangan karena dianggap sebagai contoh buruk pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Banyak pihak berharap Rakornas kali ini dapat menghasilkan solusi konkret untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik.

“Salinan putusan adalah hak setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh Komisi Informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami berharap kasus ini bisa menjadi perhatian serius dan ada tindakan tegas terhadap pihak yang melanggar,” tambah Patar Sihotang.

Rakornas Komisi Informasi se-Indonesia ke-15 di Banjarmasin ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang koordinasi, tetapi juga mampu menyelesaikan berbagai persoalan terkait keterbukaan informasi publik di Indonesia. Para peserta Rakornas diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif untuk memperbaiki sistem keterbukaan informasi di tanah air.

Salam Anti Korupsi, Hak Warga untuk Mengetahui Informasi
Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Ketua Umum Patar Sihotang,SH MH
Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi
Kontak Person : 082113185141.

Red/Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update