Alasannews.com || Sanggau – Marcus (MC), warga Dusun Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, menjadi korban penegakan hukum semena-mena oleh Polsek Sekayam. Tuduhan pencurian buah sawit di (PT SI SU 2) yang diarahkan kepadanya dilakukan tanpa bukti jelas, memunculkan tanda tanya besar mengenai profesionalisme dan integritas aparat kepolisian di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang oknum berinisial MS yang menuduh Marcus mencuri buah sawit di (PT SISU 2) . Tanpa investigasi mendalam atau bukti kuat, Polsek Sekayam langsung menahan Marcus. "Saya orang kampung yang tidak paham hukum. Datang ke Polsek saja baru pertama kali dan langsung ditahan. Saya sangat ketakutan," ujar Marcus dengan nada bergetar.
Marcus ditahan selama 1x24 jam hanya berdasarkan dugaan tanpa dasar. Polisi melepaskannya setelah oknum kepolisian meminta keluarga Marcus menjaminkan mobil Triton mereka. "Istri saya panik dan langsung menghubungi anak kami untuk menyerahkan mobil ke Polsek," ungkap Marcus. Peristiwa ini menyoroti betapa mudahnya hak asasi seseorang dilanggar tanpa proses hukum yang adil.
Dalam pertemuan adat di Betomu, Sungai Tekam, para saksi yang awalnya memberatkan Marcus akhirnya mengakui bahwa mereka ditekan oleh oknum penyidik Polsek Sekayam untuk memberikan kesaksian palsu. "Kami dipaksa untuk membuat pengakuan palsu," ujar salah satu saksi yang meminta namanya dirahasiakan.
Kejadian ini memicu kemarahan masyarakat setempat yang menuntut Polsek Sekayam bertanggung jawab atas pelanggaran prosedur. "Ini bukan hanya tentang Marcus, tapi tentang bagaimana penegakan hukum di Polsek Sekayam yang sudah jauh dari kata adil," ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Marcus dan keluarganya juga menghadapi kesulitan mengambil kembali mobil mereka, meski telah memberikan jaminan. "Mobil kami tidak bisa diambil dengan berbagai alasan. Kami hanya ingin keadilan," tambah Marcus.
Masyarakat setempat pun menuntut reformasi di Polsek Sekayam agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menegaskan perlunya reformasi segera di Polsek Sekayam. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti nyata, bukan intimidasi atau penyalahgunaan kekuasaan.
Sumber : temenggung iban sebaruk tanah kedih : tiotinus suding
(Tim liputan DH)
Redaksi