ALASANnews.com Tolitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (28/2) di halaman kantor Kejari Tolitoli dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Dr. Albertinus P. Napitupulu.
Dalam pemusnahan yang dilakukan menjelang Ramadan ini, sejumlah barang bukti dari tindak pidana narkotika, pelanggaran bea cukai, serta kejahatan umum lainnya dihancurkan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Ratusan Gram Narkotika dan Puluhan Ribu Batang Rokok Dimusnahkan
Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah 192 gram narkotika, yang terdiri dari berbagai jenis. Barang haram ini dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat disalahgunakan.
Selain narkotika, Kejari Tolitoli juga memusnahkan 140.200 batang rokok ilegal merek Boss yang disita dari berbagai kasus pelanggaran bea cukai. Rokok tanpa pita cukai ini beredar secara ilegal dan berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan pajak.
Tak hanya itu, puluhan produk kosmetik ilegal seperti bedak tabur, sabun, dan body lotion yang tidak memiliki izin edar juga ikut dimusnahkan. Produk-produk ini diketahui mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Kejari Tolitoli Tegas Jalankan Eksekusi Hukum
Dalam sambutannya, Dr. Albertinus menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari finalisasi pelaksanaan putusan pengadilan.
"Setiap barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan. Kami tidak ingin ada celah bagi barang bukti untuk kembali beredar," ujar Albertinus.
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkala. Tahun lalu, Kejari Tolitoli telah melakukan empat kali pemusnahan barang bukti, dan tahun ini kebijakan serupa akan diterapkan.
"Kami berkomitmen menjalankan tugas dengan transparan dan bertanggung jawab. Ini adalah bukti nyata bahwa Kejari Tolitoli serius dalam menindak kejahatan," tegasnya.
Mencegah Peredaran Kembali Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar menjalankan prosedur hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif agar barang-barang ilegal ini tidak kembali beredar di masyarakat.
Tindakan tegas yang diambil oleh Kejari Tolitoli di awal tahun 2025 ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal, baik dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredaran barang tanpa izin resmi.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Tolitoli menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk lolos dari jerat keadilan. Kejaksaan berkomitmen menjaga supremasi hukum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang terlarang.