ALASANnews Tolitoli, 21 April 2025 – Drama hukum kembali mengguncang Kabupaten Tolitoli! Kepala Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, berinisial DM resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli selama 20 hari ke depan atas dugaan tindak pidana korupsi. DM ditahan mulai hari ini, Senin (21/4), hingga 20 Mei 2025 mendatang.
Penahanan dilakukan setelah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 12.45 WITA di Kejaksaan Negeri Tolitoli.
“Penahanan dilakukan karena sudah cukup bukti, dan tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejari Tolitoli, Sugandi, SH, MH, kepada awak media.
DM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp400 juta, yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana desa.
Proses hukum terhadap DM selanjutnya akan ditangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ogotua, yang akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palu.
Penahanan ini menjadi peringatan keras bagi para kepala desa lainnya di Kabupaten Tolitoli agar tidak bermain-main dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Publik kini menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum sang kepala desa. Akankah ini menjadi awal dari terungkapnya jaringan korupsi lainnya di tingkat desa?!whyu