TOLITOLI — Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu pagi, 28 Mei 2025, berhasil diungkap dengan cepat oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tolitoli. Kurang dari 17 jam setelah laporan diterima, para pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/155/V/SPKT/POLRES TOLITOLI. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Waka Tim, Bripka Samsir, langsung bergerak cepat usai menerima laporan. Dengan pendekatan humanis bertajuk “Sapaan Salam Kasih Sayang”, Bripka Samsir dan tim berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial MA (24) serta rekannya SAN (19), keduanya berdomisili di wilayah Rumah 100, Kelurahan Baru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MA mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di kawasan Lembah, Jalan Lanoni. Motor tersebut kemudian diserahkan kepada SAN yang berencana menjualnya ke wilayah Kecamatan Ogodeide. Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci dari kendaraan lain untuk menghidupkan motor curian.
Selain MA dan SAN, polisi juga mengamankan seorang pemuda lainnya, Fadil Ramadan (18), yang diduga turut membantu dalam proses penjualan sepeda motor hasil curian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Erick Siagian, SH, membenarkan keberhasilan pengungkapan cepat ini. “Laporan masuk pagi hari, dan pada sore harinya para pelaku sudah kami amankan. Saat ini ketiganya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DN 2293 DL.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Meski sedang menjalankan tugas di luar daerah, IPTU Erick Siagian menegaskan bahwa ia tetap aktif memantau kinerja anggotanya melalui analisis dan evaluasi (Anev) secara virtual.
Laporan: Wahyu


