Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral! Dugaan Penimbunan Solar di SPBU 64-795-06 Sekadau, Diduga Libatkan Oknum Aparat Penegak Hukum Berinisial N!

| 19:43 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-28T13:27:50Z

Viral! Dugaan Penimbunan Solar di SPBU 64-795-06 Sekadau, Diduga Libatkan Oknum Aparat Penegak Hukum Berinisial N‼️
Alasannews.com|Sekadau, Kalbar – 22 Juni 2025
Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. SPBU bernomor 64.795.06 yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Sungai Ayak III, Kecamatan Belitang Hilir, menjadi sorotan publik setelah viralnya dokumentasi aktivitas mencurigakan yang berlangsung pada malam hari.

Tim investigasi dari Media Harian Investigasi (MHI) Kalbar mengamati antrean sejumlah mobil pikap tertutup terpal yang diduga kuat melakukan pembelian solar subsidi secara berulang. BBM tersebut dilaporkan dimasukkan ke dalam jeriken, lalu diangkut menuju lokasi penimbunan yang hingga kini belum teridentifikasi.

Seorang warga sekitar SPBU, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa aktivitas tersebut bukanlah hal baru.
"Sudah berlangsung lama, hampir tiap malam. Banyak mobil pikap antre. Kami khawatir menegur karena katanya SPBU itu dilindungi oknum," ujarnya.

Warga juga mengungkap bahwa pernah terdengar kabar mengenai tindakan dari aparat kepolisian Polsek Belitang Hilir yang mencoba menertibkan aktivitas tersebut. Namun, proses hukum diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat adanya intervensi dari oknum aparat di tingkat provinsi.

Seorang anggota Polsek Belitang Hilir membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan pengamanan terhadap sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan.
"Betul, kami sempat mengamankan, tapi tidak berlanjut. Ada oknum dari Polda Kalbar, unit Krimsus, inisial N, yang ikut intervensi," ungkapnya kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina maupun Polres Sekadau terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi tersebut. Publik mendesak agar lembaga penegak hukum dan otoritas pengawasan energi bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Masyarakat juga berharap Pertamina Wilayah Kalbar segera turun tangan untuk mengevaluasi izin operasional SPBU 64.795.06 dan melakukan penertiban menyeluruh terhadap jalur distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut, agar tetap sasaran dan tidak jatuh ke tangan pelaku penyimpangan yang merugikan negara.

Jika terbukti adanya penyimpangan distribusi dan penimbunan BBM bersubsidi, maka pihak terkait dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan disahkan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, jika terbukti ada pihak yang membeli atau menampung BBM bersubsidi hasil kejahatan.

Pasal 421 KUHP apabila ada oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan intervensi:
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Dengan potensi kerugian negara yang besar serta dampak sosial yang luas, publik mendesak transparansi proses hukum dan ketegasan pemerintah untuk memastikan distribusi energi berjalan sesuai prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.

Redaksi:
Media Harian Investigasi,MHI Kalbar(Red/Tim*)
×
Berita Terbaru Update