Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasca Demo PETIR, Dugaan PETI Km 26 Meledak: Negara Bungkam, Ekskavator Menggila!

| 21:41 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-11T14:41:28Z

Pasca Demo PETIR, Dugaan PETI Km 26 Meledak: Negara Bungkam, Ekskavator Menggila‼️
Alasannews.com|Ketapang, 11 Juli 2025 —
Alih-alih mereda, situasi di Km 26 Ketapang pasca unjuk rasa dari kelompok PETIR (Persatuan Tambang Independen Rakyat Ketapang) justru makin memanas. Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) meningkat drastis, dengan unit alat berat ekskavator Sumitomo—kode SGM 27 dan SGM 18—kembali beroperasi siang dan malam tanpa henti.

Pantauan langsung tim LKRINews mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di luar wilayah konsesi resmi, tepatnya di zona yang diduga tidak memiliki izin lingkungan maupun izin usaha pertambangan (IUP/IUPK).

“Demo seakan jadi sinyal hijau. Sekarang alat berat malah makin banyak, bahkan beroperasi di malam hari. Pemerintah dan aparat hanya diam,” kata seorang tokoh masyarakat yang minta namanya dirahasiakan.

Melanggar Hukum Secara Terang-Terangan

Dugaan kegiatan PETI di Km 26 bukan hanya bertentangan dengan norma tata ruang dan prinsip perlindungan lingkungan hidup, namun juga berpotensi melanggar hukum pidana yang diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba):
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP/IUPK/PKP2B) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 161:
Menampung, mengolah, memanfaatkan, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal juga diancam pidana.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 36 Ayat (1):
Setiap kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan.

Pasal 109:
Kegiatan tanpa izin lingkungan diancam pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

KUHP Pasal 406 (Perusakan):
Barang siapa dengan sengaja merusak milik orang lain atau aset negara dapat dihukum hingga 2 tahun 8 bulan.

Negara Harus Turun: Bukan Lagi Sekadar Pelanggaran Administratif

Bertambahnya alat berat dan intensitas dugaan aktivitas tambang ilegal menguatkan indikasi pembiaran struktural. Sejumlah pihak yang disebut-sebut dalam sorotan masyarakat:
Aparat Penegak Hukum (APH)
Dinas Lingkungan Hidup.
Dinas ESDM
Pemerintah Kabupaten Ketapang

“Jika tidak ada pembiaran, tidak mungkin alat berat bisa bebas keluar-masuk dan beroperasi nonstop,” tegas seorang pengamat pertambangan dari Pontianak Institute.

Tindakan Ditunggu: Bukan Diam yang Dilembagakan

Jika tidak segera ada penindakan, maka akan tumbuh persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Sementara pelaku dugaan PETI dengan modal besar dan jaringan kuat malah dilindungi sistem.

Pertanyaan rakyat:

Apakah negara sedang kalah oleh ekskavator?

Atau negara justru ikut bermain di balik tambang ilegal ini?

Lubuk Toman dan Km 26: Dua Wajah Gagalnya Tata Kelola Tambang

Setelah dugaan tambang ilegal di Lubuk Toman mencuat, kini Km 26 menyusul sebagai simbol gagalnya negara menegakkan hukum di sektor sumber daya alam. Jika pemerintah pusat tidak segera turun—melalui Gakkum ESDM, Kementerian LHK, dan Komisi VII DPR RI—krisis legitimasi hukum hanya tinggal menunggu waktu.

Sumber : LKRINews Investigasi
Red/Kalbar

×
Berita Terbaru Update