Ketua Gapensi Kabupaten Buol, Iskandar Saleh
Penulis : SULEMAN DJ..LATANTU
Buol, ALASANEWS Com. Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi Gapensi Kab.Buol, Iskandar Saleh menyampaikan apresiasinya atas keberanian dan ketegasan para rekanan/kontraktor dalam menyuarakan keberatan terhadap proses tender yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurutnya sikap ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, ujarnya
Dikatakan, pihaknya menilai bahwa pengaduan yang disampaikan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Buol merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan mekanisme pengaduan yang berlaku.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses evaluasi oleh Pokja UKPBJ berjalan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Perpres No. 46 Tahun 2025 dan perlem LKPP no 12 tahun 2021 terkait prosedur pengelolaan pengadaan barang/jasa
" Kami mendukung penuh langkah APIP untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara cepat,tetqp profesional dan independen" terangnya
Pihaknya berharap lanjut Iskandar agar proses pengawasan yang sedang berlangsung dapat menghasilkan rekomendasi yang objektif dan menjadi dasar perbaikan tata kelola pengadaan di Kabupaten Buol.
Selain itu juga ia mengimbau kepada seluruh pihak, baik Pokja UKPBJ maupun rekanan/Kontraktor, untuk tetap menjaga etika komunikasi dan menghormati proses pengaduan yang sedang berjalan.
Asosiasi Jasa Konstruksi lanjutnya siap menjadi mitra strategis, (masyarakat jasa konstruksi lokal) pemerintah daerah dalam mendorong reformasi pengadaan yang lebih transparan, kompetitif, dan berorientasi pada kualitas.
Akhir kata Iskandar menegaskan bahwa pengadaan yang bersih dan adil adalah fondasi utama pembangunan yang berkelanjutan.
"Mari bersama-sama menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah" imbuhnya
Diberitakan sejumlah rekanan paket pekerjaan pada Dinas Dikbud Kabupaten Buol tahun 2025, mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( APIP ) Kabupaten Buol agar segera menindaklanjuti proses aduan mereka terkait pelaksanaan tender paket proyek tersebut yang dilakukan Pokja UKPBJ, menyusul adanya surat penyampaian APIP inspektorat Daerah kepada rekanan pengadu yang intinya APIP akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.
" Ya, kemarin saya sudah konfirmasi langsung ke Inspektur daerah agar segera di percepat tindak lanjut proses aduan kami. Prinsipnya kami mendesak APIP agar segera menyikapi hal itu, mengingat waktu yang sudah mepet" ujar salah seorang rekanan kepada media ini.
Sementara Inspektur Daerah Kabupaten Buol Wahida,SE CGCAE mengatakan, saat ini pengaduan itu masih dalam proses pengawasan.
" Insyaallah setelah selesai, hasilnya akan kami sampaikan secara tertulis ke Bupati, Dinas Tehnis dan rekanan pengadu" tutur Wahida kepada media ini via chat watshafnya Rabu (24/9-2035)
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah rekanan paket proyek pada Dinas Dikbud Kabupaten Buol tahun 2025, saat ini sedang melakukan proses pengaduan kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah ) Kabupaten Buol terkait hasil tender oleh Pokja UKPBJ Buol.
Langkah ini dilakukan karena mereka tidak puas atas jawaban Pokja atas sanggahan yang disampaikan sebelumnya terkait beberapa item persyaratan yang terindikasi dilanggar oleh Pokja.
Seperti halnya soal SKP (Sisa Kelebihan Paket). Sesuai ketentuan, batasan setiap perusahaan yang mengikuti tender tersebut minimal memiliki 5 SKP.
Tapi kenyataan malah sebaliknya, perusahaan yang dimenangkan oleh Pokja rata rata telah melebihi batasan SKP antara 7 hingga 11 SKP, dan lagi pula perusahaan yang dimenangkan itu tidak melampirkan dokumen IUP (Ijin Usaha Pertambangan) sebagaimana yang dipersyaratkan. Tapi yang diakomodir oleh Pokja justru perusahaan yang hanya melampirkan dokumen (SIPB) Surat Ijin Pertambangan Batuan
" Jadi itu diantaranya yang menjadi pokok subtansi keberatan kami terhadap kinerja Pokja yang dinilai tidak selektif dalam melakukan evaluasi terhadap dokumen yang dipersyaratkan" ujar salah seorang rekanan kepada media ini.
Sehingga dengan kinerja Pokja yang dinilai telah melanggar ketentuan peraturan dalam proses pengadaan barang dan jasa, maka mereka mengadukan hal itu ke APIP sesuai mekanisme peraturan yang berlaku
Sementara PLT UKPBJ Buol, Ricardo Sugiarta Ridwan, ST.MT mengaku bahwa pihaknya sudah memperoleh informasi terkait pengaduan itu
" Wass..Sdh mendapat informasi adanya aduan penyedia ke APIP dan menjadi hak penyedia..Teman2 pokja sdh diinfokan dan sdh menyiapkan data dan berkas apabila dipanggil ntx oleh APIP, " jelas Ricardo kepada media ini melalui chat Watshafnya


