Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Permasalahan Tender/Lelang Paket Proyek Di Buol 2025 Terus Bergulir.

| 07:37 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-04T00:37:20Z

 


Foto: ilustrasi google

Penulis : SULEMAN DJ.LATANTU 

Buol, Alasanews com. Permasalahan proses lelang/tender sejumlah paket proyek fisik tahun 2025 yang dilaksanakan Pokja UKPBJ Kabupaten Buol terus bergulir. 


Dimana pasca pengumuman perusahaan  pemenang terhadap paket proyek tersebut, sejumlah rekanan/penyedia lainnya yang tidak masuk nominasi rame rame penyampaikan  sanggahanya ke Pokja  sesuai ketentuan yang berlaku. 


Sanggahan itu disampaikan karena adanya ketidak puasan terhadap kinerja Pokja yang dinilai sangat merugikan sejumlah  penyedia tersebut. 


Menyusul dalam proses penyampaian sanggahan itu menurut salah seorang rekanan telah ditemukan sejumlah kejanggalan terkait persyaratan yang dimiliki oleh pihak perusahaan yang dimenangkan. 


Seperti halnya soal adanya sisa kemampuan paket (SKP). Dimana terhadap perusahaan yang dimenangkan sesuai data ditemukan ada diantaranya yang sudah melebihi SKP antara 7 hingga 11 SKP  


Sementara sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa, batas maksimal terhadap perusahaan yang dimenangkan dipersyaratkan hanya 5 SKP. 


"Nah, ini ada apa sehingga Pokja tidak cermat melakukan evaluasi dokumen sebelum mengeluarkan pengumuman terhadap perusahaan itu sebagai pemenang" ujar salah seorang rekanan 


Sementara sesuai ketentuan Batas jumlah SKP (Sisa Kemampuan Paket) bagi peserta tender pekerjaan proyek pemerintah berbeda-beda tergantung pada jenis usaha 


Untuk Usaha Kecil Dibatasi hanya boleh melaksanakan kontrak dalam waktu bersamaan sebanyak *5 paket*. Rumus SKP untuk usaha kecil adalah SKP = 5 - P, di mana P adalah jumlah paket yang sedang dikerjakan.


Sedang Usaha Non-Kecil  Dibatasi hanya boleh melaksanakan kontrak dalam waktu bersamaan sebanyak *6 paket* atau *1,2N*, di mana N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 tahun terakhir. Rumus SKP untuk usaha non-kecil adalah SKP = KP - P, di mana KP adalah nilai kemampuan paket yang ditentukan sebanyak 6 atau 1,2N.


Perlu diingat bahwa SKP dihitung atau dievaluasi dalam tender, dan penyedia yang tidak menyampaikan informasi dengan benar akan digugurkan dan/atau didaftar hitam.


Seperti dilansir sebelumnya Sejumlah rekanan yang melayangkan sanggahanya terkait pelaksanaan tender proyek di buol tahun 2025, mendesak Pokja UKPBJ agar segera melakukan evaluasi  kembali dokumen  persyaratan secara terbuka dan profesional sesuai dengan kapasitasnya serta dapat memberikan jawaban secara jujur terhadap item sanggahan yang dipertanyakan oleh setiap rekanan yang mengajukan sanggahan tersebut. 


" Terus terang, kami minta agar Pokja harus berlaku jujur, adil  dan tidak mencari pembenaran terhadap sejumlah item sanggahan yang dipermasalahkan" ujar sejumlah penyedia kepada media ini.


Jika jawaban Pokja atas sanggahan yang disampaikan itu tidak sesuai fakta atau tetap bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, maka mereka berkomitmen untuk tetap membawa permasalahan itu ke ranah hukum. 


" Prinsipnya kalau memang dokumen persyaratan  penyedia yang telah dimenangkan itu bertentangan  maka tentu pokja tetap konsisten dalam melakukan proses evaluasi kembali secara terbuka" ujar mereka menambahkan


Sementara terkait penyampaian jawaban Pokja  atas sanggahan yang telah dilayangkan sebelumnya, hingga saat ini belum ada penyampaianya kepada masing masing penyedia yang menyanggah 


Menurut PLT kepala UKPBJ Buol Ricardo Sugiarto Ridwan ST.MT penyampaian jawaban sanggahan itu disampaikan melalui Aplikasi 

" Wass..Mohon cek diaplikasi Krn sy tdk tau..Aturanya paling lambat 3 hari setelah batas akhir waktu sdh hrs dijawab" jelas Ricardo melalui chat watshafnya kepada media ini.

×
Berita Terbaru Update