Alasannews.com | Kubu Raya – Proyek pembangunan jalan rambat beton di Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan publik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya, Sabtu (27/9/2025).
Proyek yang dikerjakan oleh CV Kita Satu Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp179.300.000 itu bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, melalui Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan dokumen kontrak bernomor 600.1.9.3/798/SpK/PPK/PUPRPRKP/Perkim/VIII/2025, pekerjaan dimulai pada 20 Agustus 2025 dan berlokasi di RT 002/RW 002, Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Terentang.
Meski demikian, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan proyek tersebut tidak mencantumkan secara jelas spesifikasi teknis, seperti ketebalan maupun panjang jalan, sebagaimana mestinya dalam pekerjaan infrastruktur publik.
Lebih lanjut, fakta di lapangan mengindikasikan bahwa jalan lama hanya ditimpa dengan cor baru, bukan dilakukan pembangunan sesuai standar konstruksi. Hal itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan serta kesesuaian dengan perencanaan awal.
Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek berinisial H.N. menyatakan bahwa pekerjaan sudah sesuai ketentuan.
“Pekerjaan ini apa adanya, sesuai dengan yang direncanakan,” ujarnya singkat.
Namun, temuan media menunjukkan adanya perbedaan dengan pernyataan tersebut, sehingga membuka ruang kritik dari masyarakat dan kalangan pemerhati pembangunan.
Secara regulatif, dugaan tidak dicantumkannya detail teknis pekerjaan, termasuk volume dan spesifikasi, berpotensi melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai rencana kerja dan proyek pembangunan kepada masyarakat.
Selain itu, apabila terbukti terdapat penyimpangan volume pekerjaan atau pelaksanaan yang tidak sesuai kontrak, maka dapat masuk dalam ranah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Tidak hanya itu, absennya detail teknis dalam papan informasi proyek juga berpotensi bertentangan dengan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait di Kabupaten Kubu Raya mengenai dugaan kejanggalan tersebut. Publik berharap agar pemerintah segera melakukan evaluasi dan investigasi mendalam, sehingga program pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta tidak menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.
Pewarta: Tim Liputan (yj)
Editor: Redaksi Kalbar*

