Penulis : SULEMAN DJ.LATANTU
BUOL ALASANEWS COM./ Komitmen Gubernur Sulteng H.Anwar Hafid untuk memberantas aktivitas Peti di sejumlah kawasan hutan Wilayah Sulteng tampaknya belum dapat dilakukan secara maksimal oleh aparatur terkait selaku perpanjangan jangan Gubernur dalam menyikapi permasalahan tersebut.
Salah satu bukti nyata di dalam kawasan hutan Lindung Bugu yang berbatasan antara
Hutan Lindung Marisa-Boliyohuto Gorontalo dan Baturata Kecamatan Paleleh Kabupaten Buol Sulawesi Tengah
Aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah tersebut masih terus merajalela hingga saat ini.
Fakta tentang Potensi Emas di Kawasan Hutan Lindung Bugu, Marisa-Boliyohuto terletak di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dan memiliki kekayaan alam yang melimpah.
Aktivitas pertambangan emas ilegal telah berlangsung lama di daerah tersebut, dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator untuk menggali dan memproses material Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI yang ada di Kawasan Hutan Lindung
Keterangan dihimpun dari warga setempat menyebutkan Kawasan Hutan Lindung di daerah Kuala Besar Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terlihat dirusak oleh pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk mempermulus akses jalanya aktivitas pertambangan emas ilegal menuju daerah Bugu, Marisa-Boliyohuto Gorontalo berbatasan dengan Buol." Ucapnya.
Pengrusakan kawasan hutan lindung ini dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa excavator untuk membuka akses jalan masuk menuju lokasi pertambangan di Bugu, Marisa-Boliyohuto yang terletak di perbatasan Kabupaten Buol dengan Gorontalo. Aktivitas ini dilakukan oleh pelaku usaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)." Jelasnya.
Jika aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) membuka akses jalan di kawasan hutan lindung di Kecamatan Paleleh, Buol, Sulawesi Tengah, menuju titik PETI di kawasan hutan lindung Bugu dan Marisa-Boliyohuto Gorontalo, terus dibiarkan, maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan lindung. Selain itu, potensi bencana alam seperti longsor juga dapat terjadi di Kecamatan Paleleh." Tuturnya
Diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum atau GAKUM untuk menghentikan aktivitas pembukaan akses jalan menuju lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bugu-Marisa, Gorontalo, yang berbatasan dengan Paleleh, Kabupaten Buol." Ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya
Sementara KKPH Pogogul ketika dikonfirmasi kembali mengatakan bahwa terkait hal itu pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Dishut Sulteng.
" Laporan lengkap dr KPH Pogogul sdh seminggu yg lalu kami kirimkan ke Dishut " jelas Abram melalui chat watshafnya ***





