Penulis: SULEMAN DJ.LATANTU
Palu, Alasanews com. Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Buol mendesak Kejaksaan Tinggi Sulteng agar segera mempercepat proses penanganan perkara dugaan korupsi Rp 13, 3 Milyar di BPKAD Buol terkait proses pengelolaan keuangan tahun 2023 - 2025.
Selain itu, mereka juga mengingatkan agar pihak Kejati Sulteng benar benar serius dan transparan dalam menyampaikan informasi terkait penanganan proses selanjutnya, serta tidak akan terkontaminasi dengan tekanan dari pihak manapun.
" Intinya, kalau dalam proses penanganan perkara itu memiliki bukti yang dapat dipertanggung jawabkan, maka tentunya pihak penyidik diharapkan dapat menindaklanjuti dengan tuntas hingga pada tahap penyidikan" tandas salah seorang tokoh masyarakat yang enggan di tulis namanya kepada media ini
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hingga saat ini masih terus mendalami penyelidikan dugaan Korupsi pengelolaan keuangan tahun 2023-2025 pada Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buol
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH.MH meyakinkan bahwa penanganan perkara BPKAD Buol saat ini masih tetap melakukan penyelidikan.
'Ya, Tim Lidik saat ini masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data guna kemudian menentukan ada tidaknya suatu peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut" jelas Sofyan melalui Watshafnya kepada ini Senin (20/10- 2025).
Sementara dalam catatan media ini sejak awal penanganan dugaan kasus tersebut, Kejati Sulteng telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait pada BPKAD Buol untuk dimintai keterangan
Pada tanggal 4 September 2025 telah diperiksa tiga pejabat di BPKAD antara lain PLT Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial WHS, Kasubag Perencanaan SPS, dan Bendahara NLL
Menyusul pada Senin 8 September 2025, mantan Kaban BPKAD MSP dan mantan Sekretarisnya SHD juga telah menjalani pemeriksaan atas dugaan tersebut.
Dan pada Rabu 10 September 2025, Kejati Sulteng kembali melakukan pemeriksaan terhadap N dan AAF yang notabene selaku PPTK 2023 - 2025.
Sementara dalam proses penyedilikan hingga naik ke tahap penyidikan, sejumlah tokoh masyarakat Buol berharap agar pihak Kejati Sulteng tetap serius dan terbuka menyampaikan perkembangan informasi kepada publik tentang sejauh mana proses yang dilakukan
"Prinsipnya dalam menyikapi permasalahan ini pihak Kejaksaan Tinggi harus lebih transparan dan tidak terkesan menutupi setiap perkembangan proses yang dilakukan" ujar salah seorang tokoh masyarakat kepada media ini.


