Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aneh, Tanpa Koordinasi dan Papan Informasi Proyek Normalisasi Sungai Tolak Tetap Berjalan Masyarakat Setempat di Buat Bingung!

| 18:47 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-08T11:47:30Z


Ketapang | Alasannews.com – Diduga proyek pekerjaan normalisasi/restorasi Sungai Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang yang berlokasi di Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang tidak ada pemberitahuan dan koordinasi kepada masyarakat setempat. Menurut informasi yang didapat awak media bahwa proyek tersebut dikerjakan secara terselubung atau tidak transparan, sehingga public dibuat bingung.


Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Tiara Waringin Manunggal, yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp. 4.824.789.00 0,00 dan nama Kegiatan : Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai Pada Wilayah Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota, Paket Pekerjaan : Normalisasi / Restorasi Sungai Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.



Menurut Ketua BPD Desa Kuala Tolak bahwa pelaksanaan proyek Normalisasi / Restorasi Sungai Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang, dirinya selaku Ketua BPD tidak di beritahu bahkan Kontraktornya pun tak ada koordinasi, adanya pelaksanaan pengerjaaan Normalisasi / Restorasi Sungai Tolak, dirinya menilai proyek ini memiliki manfaat yang sangat kecil dan tidak tepat guna bagi masyarakat Kuala Tolak, kami menduga penempatan kegiatan ini tidak sesuai dengan keinginan masyarakat setempat. Terangnya kepada awak media saat ditemui dikediamannya.


“Sekali lagi saya tidak tahu adanya kegiatan tersebut, mestinya sebelum kegiatan dimulai harus ada musyawarah terlebih dahulu, supaya masyarakat tidak dibuat bingung, dari mana pekerjaan tersebut berasal serta asas manfaatnya untuk apa, kami berharap agar hal-hal yang tidak terduga pada kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku”. Pungkasnya.



Sanksi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi proyek. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


Selain itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda, pembatalan kontrak, hingga pemutusan hubungan kerja dengan pihak yang terlibat.


Dengan demikian, diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tutupnya. 



(Dedi).

Editor/gn*

×
Berita Terbaru Update