Penulis Sultan
Buol, Alasanews com, – Setelah dilakukan kritik dan sorotan tajam oleh sejumlah media online soal belum dibayarkanya sejumlah rekanan penyedia jasa penyelesaian sejumlah paket proyek fisik di Pemkab Buol tahun 2025, akhirnya Kepala BPKAD Buol Moh Kasim Ali memaparkan beberapa alasan alasan mendasar hingga belum dibayarkanya penyelesaian jasa pekerjaan fisik di sejumlah OPD hingga akhir kontrak per 31 Desember 2025
Dijelaskan adapun alasan hingga belum dibayarkanya
sejumlah kegiatan proyek pada Tahun Anggaran 2025 yang hingga penutupan tahun anggaran itu terjadi bukan diakibatkan karena kelalaian ataupun ketidaksiapan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran tersebut
Hal itu terjadi menurut Kasim akibat dampak dari penyesuaian fiskal yang harus dilakukan sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Menurut Kasim seperti dikutip dari IDTIMES.co.id bahwa sejak APBD 2025 ditetapkan, seluruh program dan kegiatan telah dirancang dengan sumber pembiayaan yang jelas.
Namun dalam perjalanannya, pemerintah daerah dihadapkan pada kebijakan efisiensi fiskal secara Nasional, di mana sekitar Rp 85-86 miliar dana Daerah dicadangkan oleh pemerintah pusat.
Sehingga Kebijakan ini berimbas langsung pada tidak tercapainya target pendapatan daerah.
“Sejak APBD 2025 ditetapkan, semua kegiatan sudah ada anggarannya. Namun di tengah perjalanan, sekitar Rp86 miliar dana daerah dicadangkan oleh pemerintah pusat, sehingga penerimaan daerah tidak mencapai target,” jelasnya.
Dan kondisi tersebut berdampak pada sejumlah kontrak pekerjaan yang telah ditandatangani oleh penyedia jasa sebelum kebijakan pencadangan dana diberlakukan.
Meski begitu pemerintah daerah tetap mengambil langkah-langkah antisipatif.
Sebagai upaya mitigasi risiko fiskal, pada 14 November 2025 Bupati Buol menerbitkan surat terkait langkah-langkah administratif dalam menghadapi akhir Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh OPD agar mengidentifikasi belanja modal yang berpotensi belum terbayarkan hingga 31 Desember 2025.
“Belanja yang belum terbayarkan tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Seluruhnya direview dan divalidasi oleh Inspektorat, kemudian diakui sebagai utang pemerintah daerah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Moh. Kasim Ali kepada media, Kamis (8/1/26).
Ia mencontohkan salah satu penyedia, CV Sintomu Karya Utama, yang kewajibannya telah melalui proses review dan validasi oleh Inspektorat, dengan nilai sekitar Rp300 juta.
Nilai tersebut kemudian dimasukkan dalam mekanisme penganggaran untuk dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
“APBD 2025 telah ditutup dan saat ini kita berada pada Tahun Anggaran 2026. Dalam praktik pemerintahan, utang yang diakui secara sah itu hal yang normatif dan biasa, yang penting dibayarkan sesuai aturan,” ujarnya.
Moh Kasim Ali juga menepis isu adanya diskriminasi atau perlakuan khusus dalam proses pembayaran kegiatan.
Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban daerah diperlakukan sama dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
“Tidak ada itu pilih-pilih. Tidak ada uang datang lalu hanya pihak tertentu yang dibayar. Semua mengikuti mekanisme yang sama,” tegasnya.
Secara keseluruhan, tercatat sekitar Rp21 miliar belanja daerah yang belum terbayarkan sebagai dampak langsung dari penyesuaian fiskal tersebut, dari total dana daerah yang dicadangkan pemerintah pusat sekitar Rp86 miliar.
Terkait komunikasi dengan para penyedia jasa, Moh. Kasim Ali menyampaikan bahwa BPKAD telah memfasilitasi dua kali pertemuan, yakni pertemuan awal dengan perwakilan penyedia dan pertemuan lanjutan yang melibatkan OPD teknis, khususnya Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Secara administratif, penanggung jawab kegiatan adalah kepala OPD masing-masing. Klarifikasi antara penyedia dan OPD teknis juga telah dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak 2 Januari 2026, BPKAD telah mengirimkan surat kepada seluruh OPD agar melaporkan SPM yang belum terbayarkan hingga akhir tahun anggaran sebagai dasar identifikasi dan verifikasi kewajiban daerah.
“Ini bukan persoalan tidak mau membayar. Pemerintah daerah tetap bertanggung jawab, tetapi pengelolaan keuangan harus taat aturan dan mekanisme,” tegasnya.
Menanggapi anggapan bahwa dirinya bersikap bungkam, Moh. Kasim Ali membantah hal tersebut. Ia menegaskan selalu terbuka terhadap konfirmasi, baik dari media maupun penyedia jasa.
“Saya tidak bungkam. Selama jam kerja saya ada di kantor, pintu terbuka. Teman-teman media dan penyedia bisa langsung datang dan konfirmasi,” pungkasnya
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini sejumlah paket pekerjaan proyek fisik tahun 2025 di lingkungan Pemkab Buol hingga saat ini belum dapat dibayarkan kepada pihak rekanan penyedia jasa terhitung sejak akhir tahun anggaran per 31 Desember 2025.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut, hal itu diduga disebabkan karena nihilnya kondisi ketersediaan keuangan di Kas Daerah.
" Terus terang walaupun sudah selesai pekerjaan fisik, namun hingga akhir Desember 2025, masih banyak rekanan yang belum dapat dibayarkan" ujar sumber resmi di lingkungan Pemda buol.***


