Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gudang Sembako Tanpa Izin Lengkap Diduga Beroperasi Bebas di Pontianak, Potensi Rugikan Negara!

| 13:31 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T06:31:27Z

Alasannews.com | Pontianak – Aktivitas sebuah gudang sembako yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap kembali menjadi sorotan publik. Gudang tersebut berlokasi di Jalan Gusti Hamzah Nomor 123, Kelurahan PAL 5, Kecamatan Pontianak Kota, dan diduga telah menjalankan kegiatan operasionalnya tanpa pengawasan dari instansi terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, gudang sembako tersebut telah beroperasi cukup lama. Namun, keberadaannya baru belakangan ini diketahui oleh warga sekitar yang kemudian mempertanyakan legalitas usaha tersebut. 


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas bongkar muat dan distribusi sembako di gudang itu telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan terakhir.


“Sudah cukup lama kami melihat aktivitas gudang ini. Kami sempat meminta agar pihak gudang memperlihatkan izin usaha dan kelengkapan dokumen, namun tidak pernah ditunjukkan,” ujar warga tersebut, Senin (9/2/2026).


Menurut penuturan warga, kepala gudang yang diketahui berinisial A enggan memperlihatkan dokumen perizinan dengan alasan seluruh berkas berada di kantor pusat. Bahkan, pihak gudang juga tidak memberikan informasi jelas terkait identitas pemilik usaha, sehingga upaya konfirmasi lebih lanjut tidak dapat dilakukan.


“Nama bosnya tidak disebutkan, dan kepala gudang hanya mengatakan semua dokumen ada di kantor. Ini membuat kami semakin curiga,” tambahnya.


Warga menilai, jika benar gudang tersebut beroperasi tanpa izin resmi, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan dapat menimbulkan kerugian negara, khususnya terkait kewajiban perpajakan serta retribusi daerah. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar instansi terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.


“Kami berharap pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum segera meninjau lokasi. Jangan sampai usaha ilegal dibiarkan karena bisa merugikan negara dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan,” tegas warga.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang belum dapat dikonfirmasi secara resmi. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah konkret dari instansi berwenang guna memastikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas usaha ilegal tersebut.


Pasal Dugaan Pelanggaran

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, pengelola gudang sembako tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan usaha.


Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin dalam melakukan kegiatan perdagangan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan.


Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Jika terbukti tidak memenuhi kewajiban perpajakan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana perpajakan.


Peraturan Daerah setempat tentang Izin Usaha dan Retribusi Daerah

Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mengantongi izin lokasi, izin gudang, serta membayar retribusi sesuai ketentuan daerah.



Sumber : Warga Setempat 

Red/kalbar*

×
Berita Terbaru Update