Alasannews.com | Lampung Tengah - Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum guru berinisial HA di Kabupaten Lampung Tengah menuai sorotan. Meski aparat kepolisian telah menetapkan HA sebagai tersangka, proses penanganan di lingkungan Inspektorat daerah dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan kejelasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan penganiayaan tersebut telah disampaikan ke Inspektorat Lampung Tengah sejak 6 Januari 2026. Proses klarifikasi terhadap pihak terkait disebut telah dilakukan pada awal Februari. Namun hingga pertengahan Maret 2026, belum ada kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun rekomendasi sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, telah menetapkan HA sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 3 Maret 2026.
Saat dikonfirmasi, Irbansus Inspektorat Lampung Tengah, Adit, menyatakan bahwa pihaknya berhati-hati dalam mengambil langkah. “Kami harus cermat. Ada kekhawatiran jika salah dalam menjatuhkan sanksi, bisa digugat ke PTUN,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan, yang menilai kehati-hatian tidak boleh menjadi alasan untuk menunda kepastian hukum administrasi, terlebih ketika proses pidana telah berjalan.
Ketua Lembaga Perempuan Pemerhati Pendidikan, Nelson Aruan, menjelaskan bahwa penanganan kasus disiplin aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, memang memiliki tahapan tersendiri. Namun demikian, proses tersebut tetap harus berjalan dalam koridor waktu yang wajar.
“Pemanggilan terhadap ASN yang diduga melanggar disiplin dilakukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum pemeriksaan. Jika tidak hadir, dilakukan pemanggilan kedua dalam kurun waktu yang sama. Secara umum, proses investigasi dapat berlangsung beberapa minggu hingga satu atau dua bulan, tergantung kompleksitas kasus,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil akhir pemeriksaan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menjadi dasar penjatuhan sanksi disiplin, mulai dari ringan hingga berat, termasuk kemungkinan pemberhentian.
Regulasi Terkait Penanganan dan Sanksi ASN
Penanganan kasus disiplin ASN, termasuk dugaan penganiayaan oleh guru, mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Mengatur kewajiban dan larangan ASN.
Pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Menegaskan prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas ASN.
ASN wajib menjaga perilaku agar tidak merusak citra institusi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dugaan penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara.
Sanksi bagi Inspektorat Jika Terbukti Lalai atau Lamban
Dalam konteks pengawasan internal, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga memiliki tanggung jawab yang diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
APIP wajib menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan tepat waktu.
PermenPAN-RB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peran APIP
Menegaskan bahwa APIP harus responsif terhadap laporan masyarakat dan tidak menunda-nunda penanganan.
Jika terbukti terjadi kelalaian atau unsur pembiaran, maka konsekuensi yang dapat dikenakan antara lain:
Evaluasi kinerja dan penurunan jabatan bagi pejabat terkait.
Sanksi disiplin ASN sesuai PP 94/2021.
Rekomendasi pemeriksaan oleh lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman RI.
Dalam kondisi tertentu, dapat berimplikasi pada pemeriksaan etik atau administratif lebih lanjut.
Sorotan Publik dan Harapan Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas dunia pendidikan dan profesionalitas aparatur sipil negara. Publik berharap Inspektorat Lampung Tengah dapat segera menyelesaikan proses pemeriksaan secara transparan dan akuntabel.
Kepastian penanganan dinilai penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Lampung Tengah belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan hasil pemeriksaan kasus tersebut.
(Tim)


