Alasannews.com | Sintang, Kalbar – Sejumlah awak media memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal di kawasan Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Sintang.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan sejumlah persepsi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus menegaskan bahwa informasi yang beredar sebelumnya merupakan bagian dari penyampaian aspirasi warga yang disampaikan kepada media.(16/3)
Perwakilan awak media menjelaskan bahwa dalam proses pemberitaan, media memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun demikian, setiap informasi yang diterima tetap memerlukan proses verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang berwenang.
“Media bekerja berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat di lapangan. Namun demikian, prinsip verifikasi dan keberimbangan tetap menjadi bagian penting dalam kerja jurnalistik,” ujar salah seorang awak media yang ikut memberikan penjelasan.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang mengharapkan adanya perhatian terhadap isu peredaran rokok ilegal.
Dalam praktik jurnalistik, media memiliki fungsi sebagai jembatan informasi antara masyarakat dengan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai informasi yang sempat berkembang.
Awak media juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, termasuk menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, serta memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan penjelasan.
“Kami menghargai semua pihak, baik masyarakat maupun lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan barang kena cukai. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak terkait, tentu akan kami muat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang,” tambahnya.
Lebih lanjut, awak media juga mengajak masyarakat untuk terus menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara bertanggung jawab, sehingga dapat menjadi bahan bagi media untuk melakukan penelusuran secara profesional.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai konteks informasi yang beredar, sekaligus menjaga iklim informasi publik yang sehat, objektif, dan konstruktif.
Tim-Liputan
Red/gun*


