Alasannews.com | Pontianak – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Imigrasi Entikong kembali menjadi sorotan publik. Isu yang disebut telah berlangsung cukup lama ini dinilai belum mendapatkan penanganan konkret dari pihak berwenang.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terlihat langkah nyata dan terukur dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sepertinya belum ada langkah-langkah konkret yang dilakukan untuk mengatasinya,” ungkapnya kepada media, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong merupakan representasi wajah negara di wilayah perbatasan. Ketika institusi strategis tersebut bermasalah, maka dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek kedaulatan negara.
“PLBN Entikong adalah etalase negara. Ketika terjadi persoalan di sana, maka akan menimbulkan multi-layer effect yang sangat besar. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan integritas sumber daya manusia menjadi keharusan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur yang megah tidak akan berarti apabila tidak diiringi dengan kualitas SDM yang berintegritas. Menurutnya, lemahnya pengawasan dan rapuhnya integritas justru membuka ruang lebar bagi praktik korupsi, manipulasi, hingga kolusi.
“Jangan hanya memperindah bangunan fisik, sementara SDM dibiarkan tidak berintegritas. Secanggih apa pun fasilitas, jika pengawasan lemah, maka celah penyimpangan akan tetap terbuka,” tegasnya.
Lebih jauh, Herman menyoroti dugaan praktik transaksional berupa “jual beli” cap paspor yang belakangan viral di tengah masyarakat. Jika benar terjadi, praktik tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kedaulatan negara.
Ia menjelaskan bahwa paspor dan cap keimigrasian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kehadiran negara dalam mengontrol lalu lintas manusia lintas batas.
“Ini bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap kedaulatan negara. Secara hukum, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.
Dalam konteks hukum, pelaku tidak hanya dapat dijerat dengan pasal pungli, tetapi juga penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada rusaknya citra institusi negara di mata internasional.
Lebih mengkhawatirkan, lanjutnya, beredar informasi di publik terkait besarnya nilai transaksi ilegal tersebut yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Angka fantastis ini dinilai mustahil terjadi tanpa adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal.
“Bagaimana mungkin transaksi sebesar itu, yang melibatkan ratusan paspor setiap hari, bisa luput dari pengawasan? Ini mengindikasikan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan yang lebih luas,” katanya.
Ia pun mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian terkait untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh, bukan sekadar langkah administratif seperti mutasi jabatan.
Dari perspektif kebijakan publik, Herman juga menilai praktik “titip cap” paspor sangat berbahaya, khususnya bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Modus ini membuat keberangkatan terlihat legal secara dokumen, namun mengabaikan aspek perlindungan terhadap pekerja.
“Dengan membayar antara 50 hingga 200 Ringgit, status keberangkatan seolah sah. Padahal secara faktual mereka tetap rentan. Ini berpotensi mendorong praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.
Sumber :
Dr.Herman Hofi Munawar,SH
Red/Gun*


