Alasannews.com – Memasuki pekan kedua bulan suci Ramadan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna pada Senin (2/3) pukul 14.00 WITA di ruang sidang utama DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua Muklis U Aca dan Moh. Anugrah Pratama. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Kota (Sekot) Palu, Irmayanti Pettalolo, mewakili Wali Kota Palu.
Dalam kesempatan tersebut, Irmayanti membacakan penyampaian Wali Kota Palu, Hadiyanto Rasyid, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna juga dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Palu.
Sekot menjelaskan, pembentukan produk hukum daerah merupakan ketentuan yang diatur secara baku oleh peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan hingga penyebarluasan. Proses tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023.
Perubahan Perda ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Evaluasi juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Selain itu, Pemerintah Kota Palu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda yang berlaku. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah objek pajak dan retribusi yang belum optimal dalam pemungutannya.
Perubahan Perda juga telah mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan yang dikategorikan sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
Adapun pokok-pokok perubahan dalam Raperda meliputi penyesuaian definisi jasa parkir, penambahan ketentuan teknis penilaian PBB-P2, pengaturan jenis pajak berdasarkan penetapan wali kota dan mekanisme penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
Selain itu, terdapat perubahan kriteria pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah atas kepemilikan rumah pertama. Raperda juga mengatur pengecualian PBJT terhadap peredaran usaha makanan dan minuman dengan omzet tertentu, klasifikasi tarif PBJT berdasarkan skala usaha, serta penyesuaian tarif jasa mandi uap atau spa yang dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan tradisional.
Rancangan perubahan ini turut mencakup sejumlah retribusi, antara lain retribusi pelayanan kesehatan, parkir tepi jalan umum, kebersihan, pelayanan pasar, penyediaan tempat usaha, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan wisata, hingga retribusi pemanfaatan aset daerah serta penyediaan tempat lelang.
Melalui forum paripurna tersebut, Pemerintah Kota Palu berharap Raperda dapat segera diagendakan oleh DPRD untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Az


