Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Dipaksa Cari “Tumbal”, Perempuan di Pontianak Ngaku Alami Intimidasi dan Kekerasan Oknum Mengaku APH!

| 23:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T16:09:07Z

BREAKING NEWS!,Pontianak, Kalimantan Barat — Senin, 6 April 2026|Seorang perempuan bernama Tia mengaku mengalami dugaan tindakan intimidasi, kekerasan fisik, serta perampasan barang oleh sejumlah oknum yang diduga mengaku sebagai aparat penegak hukum (APH) di Kota Pontianak.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, peristiwa tersebut bermula dari komunikasi antara Tia dengan seseorang bernama (MA) Dalam komunikasi tersebut, Tia diduga diminta untuk mengantarkan sejumlah barang yang disebut sebagai “inex 10, keypod 4, dan bangkok 1” ke kawasan River X(Aston)Kota Pontianak.


Namun demikian, Tia menegaskan bahwa dirinya tidak membawa barang yang dimaksud dan hanya merespons percakapan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi.


“Saya hanya meladeni chat karena ingin tahu kebenarannya. Saya bukan penjual, dan barang itu juga tidak ada saya bawa,” ungkap Tia.


Setibanya di lokasi yang dimaksud, Tia mengaku dirinya diduga langsung mendapatkan tindakan represif, berupa dipiting dan diperiksa oleh sejumlah orang yang diduga mengaku sebagai aparat kepolisian.


Dalam proses pemeriksaan tersebut, Tia menyebutkan bahwa tidak ditemukan barang bukti sebagaimana yang dituduhkan. Meski demikian, ia mengaku tetap diduga dibawa secara paksa ke lokasi yang disebut sebagai kawasan “Polda lama belakang Korem”.

“Barang bukti memang tidak ada, saya sudah diperiksa semuanya, tapi saya tetap dibawa,” ujarnya.


Dugaan Pemeriksaan Tidak Manusiawi


Dalam keterangan lanjutan, Tia juga mengungkap adanya dugaan tindakan pemeriksaan yang tidak manusiawi, di mana dirinya mengaku diperiksa hingga dalam kondisi tanpa busana.


“Saya diperiksa sampai bugil, tapi tetap tidak ditemukan barang bukti,” pungkas Tia.

Jika benar terjadi, tindakan tersebut diduga melanggar prinsip hak asasi manusia serta prosedur pemeriksaan yang berlaku.


Diduga Mengalami Kekerasan Fisik

Selain itu, Tia juga mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik, berupa tamparan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Nong atau Caca, yang juga disebut diduga mengaku sebagai aparat.


Tidak hanya itu, telepon genggam milik Tia juga diduga diperiksa tanpa prosedur hukum yang jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas tindakan tersebut.


Motor Diduga Ditahan dan Permintaan ‘Tumbal’

Lebih lanjut, Tia mengungkapkan bahwa sepeda motor miliknya diduga ditahan sebagai bentuk jaminan agar dirinya dapat dilepaskan. Motor tersebut merupakan Honda Scoopy berwarna hijau keluaran tahun 2026 yang disebut masih baru, dengan kepemilikan atas nama AM.

Ia mengaku diminta untuk memenuhi sejumlah persyaratan apabila ingin mengambil kembali kendaraan tersebut, termasuk membawa dokumen kendaraan secara lengkap.


Selain itu, muncul pula dugaan permintaan yang tidak wajar, di mana Tia mengaku diminta untuk mencari “tumbal” sebagai pengganti dirinya, yang dikaitkan dengan dugaan jaringan narkoba, meskipun dirinya mengaku tidak terbukti membawa barang bukti.

Tia juga menyampaikan adanya dugaan permintaan uang oleh pihak tersebut.


“Mereka minta uang lebih dari Rp300 ribu, katanya untuk beli nasi padang, tapi saya hanya kasih Rp100 ribu,” jelasnya.


Menanggapi kejadian tersebut, awak media mendesak agar pihak Bidpropam Polda Kalbar segera melakukan penelusuran dan investigasi terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam peristiwa ini.


Desakan ini muncul menyusul adanya pengakuan korban terkait dugaan pemaksaan untuk mencari “tumbal” dalam jaringan narkoba, yang apabila benar terjadi, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik profesi.


Awak media menilai bahwa seluruh dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kebenaran identitas oknum yang disebutkan maupun kronologi kejadian secara menyeluruh.


Secara normatif, setiap tindakan penegakan hukum wajib dilakukan berdasarkan prosedur yang sah, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta dilakukan oleh aparat yang memiliki identitas resmi. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi hukum dan etik.



Sumber : Korban (Enisial Ti)

Redaksi*

×
Berita Terbaru Update