Alasannews.com | SINTANG, KALBAR – 28 April 2026 - Kondisi Jembatan Mengkurai yang kian memprihatinkan kini menjadi sorotan tajam publik. Infrastruktur vital yang seharusnya menjamin mobilitas aman masyarakat justru berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. Kerusakan parah yang tampak di sejumlah bagian jembatan menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menjalankan kewenangannya.
Di lapangan, kondisi jembatan terlihat rapuh, berlubang, dan berpotensi ambruk sewaktu-waktu. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret dan cepat dari pemerintah daerah untuk melakukan penanganan serius. Padahal, jembatan tersebut merupakan akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Seorang warga Mengkurai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menilai pemerintah terkesan lamban dan tidak responsif terhadap kondisi darurat yang dihadapi masyarakat.
“Kami setiap hari lewat sini. Anak sekolah, orang kerja, bahkan orang sakit juga lewat jembatan ini. Tapi belum ada tindakan nyata. Apa harus tunggu korban dulu baru diperbaiki?” ujarnya.
Kewenangan Negara dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini tidak dapat dipandang sekadar kelalaian teknis, melainkan menyentuh aspek kewajiban konstitusional negara. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi masyarakat.
Lebih lanjut, dalam kerangka otonomi daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan infrastruktur daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pembagian urusan pemerintahan konkuren di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Dengan demikian, keberadaan jembatan sebagai fasilitas publik menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah untuk memastikan fungsi, keamanan, dan kelayakannya tetap terjaga.
Indikasi Pembiaran dan Konsekuensi Hukum
Kondisi Jembatan Mengkurai yang telah lama rusak namun belum mendapatkan penanganan memadai berpotensi masuk dalam kategori pembiaran administratif. Dalam hukum administrasi negara, pembiaran terhadap kewajiban yang seharusnya dilaksanakan dapat dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan publik untuk memberikan pelayanan yang aman, berkualitas, dan tidak membahayakan masyarakat.
Selain itu, dalam konteks hukum pidana, apabila pembiaran tersebut mengakibatkan kerugian atau bahkan korban jiwa, maka dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka-luka.
Tidak hanya itu, prinsip detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang juga dapat muncul apabila terbukti adanya pengabaian kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Anggaran Publik dan Akuntabilitas
Publik juga mempertanyakan penggunaan anggaran daerah. Setiap tahun, dana APBD dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Namun jika kondisi jembatan vital seperti ini dibiarkan rusak berkepanjangan, maka transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran patut dipertanyakan.
Seorang warga lainnya menyampaikan kritik tajam terhadap pola kerja pemerintah yang dinilai reaktif, bukan preventif.
“Kalau acara seremonial cepat, tapi kalau kondisi begini malah lambat. Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan,” tegasnya.
Jangan Tunggu Korban
Fenomena lambannya respons terhadap kerusakan infrastruktur mencerminkan pola birokrasi yang baru bergerak setelah muncul korban atau tekanan publik. Padahal, dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), tindakan preventif harus menjadi prioritas utama.
Jika kelalaian ini terus berlanjut dan mengakibatkan korban, maka hal tersebut tidak lagi sekadar kecelakaan, melainkan konsekuensi dari pembiaran sistematis.
Jembatan Mengkurai hari ini bukan hanya persoalan fisik yang rusak, tetapi juga mencerminkan rapuhnya komitmen terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sintang dituntut untuk segera mengambil langkah konkret, cepat, dan terukur sebelum kepercayaan publik runtuh—lebih dulu daripada jembatan itu sendiri.(*/gun)



