Alasannews.com | Pontianak, Jumat 24 April 2026 — Menanggapi beredarnya informasi terkait dugaan pencatutan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga dalam pelaksanaan Program Padat Karya Tahun Anggaran 2025, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) memberikan klarifikasi dan penegasan bahwa program tersebut pada prinsipnya tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi ini muncul setelah sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi tenaga kerja dengan realisasi di lapangan, termasuk tudingan bahwa nama warga dicantumkan tanpa keterlibatan kerja.
Program Berjalan Sesuai Mekanisme
Pihak BPJN Kalbar melalui sumber internal menyampaikan bahwa Program Padat Karya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, proses pendataan tenaga kerja dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa setempat. Data yang dikumpulkan bersifat awal (database calon tenaga kerja), yang selanjutnya diverifikasi sebelum penugasan dilakukan di lapangan.
“Tidak semua data yang masuk otomatis menjadi tenaga kerja aktif. Ada proses seleksi, penyesuaian kebutuhan, serta dinamika pelaksanaan di lapangan,” ungkap sumber yang mengetahui mekanisme program tersebut.
Dugaan Ketidaksesuaian Masih Tahap Penelusuran
Terkait adanya klaim warga yang merasa tidak pernah bekerja namun namanya tercantum, BPJN Kalbar menegaskan bahwa hal tersebut perlu ditelusuri secara komprehensif dan tidak dapat digeneralisasi sebagai indikasi pelanggaran secara keseluruhan.
Kemungkinan yang sedang dikaji antara lain:
Data yang dikumpulkan merupakan data awal yang belum direalisasikan
pelaksana lapangan
Kesalahan administrasi dalam pencatatan atau pelaporan kegiatan
BPJN Kalbar juga membuka ruang evaluasi apabila ditemukan adanya kekeliruan administratif dalam proses pendataan maupun pelaporan.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Sebagai institusi teknis di bawah Kementerian PUPR, BPJN Kalbar menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya penyimpangan, maka langkah korektif akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan administratif yang berlaku.
“Setiap program pemerintah memiliki sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal. Jika ada indikasi yang perlu didalami, tentu akan ditindaklanjuti secara proporsional,” lanjut sumber tersebut.
Dorongan Verifikasi Independen
Sejumlah pihak juga mendorong agar isu ini disikapi secara objektif melalui proses verifikasi lintas pihak, termasuk melibatkan:
Aparat pengawas internal pemerintah (APIP)
Lembaga audit negara
Aparat penegak hukum bila diperlukan
Pendekatan ini dinilai penting guna memastikan bahwa setiap temuan benar-benar berbasis data dan fakta, bukan sekadar asumsi atau persepsi sepihak.
Imbauan Tidak Berspekulasi
Di tengah berkembangnya informasi, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses klarifikasi dan verifikasi selesai dilakukan. Penyampaian informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap program pemerintah yang sejatinya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hingga saat ini, proses pendalaman terhadap laporan dan temuan di lapangan masih berlangsung. BPJN Kalbar menyatakan siap memberikan keterangan resmi lebih lanjut setelah seluruh data terverifikasi secara menyeluruh.
Sumber : Tim Internal
Red/Tim*


