Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembiaran : Untuk Wilayah Hukum Di kabupaten Ketapang, Oknum Kades Ketua BPD Desa Terkesan Kebal Hukum, Ini Kabarnya!

| 17:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T10:09:38Z

Alasannews.com | Ketapang - Menindak lanjuti pemberitaan pada edisi lalu, terkait Pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa bersama Ketua BPD Desa Sukabangun Dalam serta segelintiran oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga hal ini mengundang perhatian publik, namun sesampainya hari ini belum ada tindakan tegas oleh (APH) Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait baik Bupati Ketapang terhadap Kades serta Ketua BPD Desa Sukabangun Dalam dan segelompok orang yang tidak bertanggung jawab tsb.


Pembiaran untuk wilayah hukum Kepemerintahan Kabupaten Ketapang, dari kasus besar hingga kecilpun terkesan terabaikan, sehingga menjadi pertanyaan besar dibenak publik yang sudah semakin kehilangan kepercayaan dimana diantaranya terkait kasus Pungli yang terjadi di Wilayah Desa Sukabangun dalam.


Hal ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat Desa Sukabangun, yang dimana dari sewaktu PJ hingga terpilihnya Kepala Desa yang baru kasus ini trus berlanjut ke Kepala Desa yang baru.


Dimana berdasarkan laporan masyarakat Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang (Kal-bar) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa adanya PUNGLI di PLTU Sukabangun Dalam, yang dilakukan oleh pihak Desa.


Adapun inisial (AS) menjelaskan bahwa, adapun Pungutan Liar ini diminta oleh Oknum Desa yang secara langsung kepada setiap sopir Dam truk pengangkut debu sisa batu bara limbah Non B3 yang keluar masuk dari PLTU Sukabangun Dalam, perDamtruck/Perpekapnya Rp.30.000;-( Tiga Puluh Ribu Rupiah)/hingga 40 Ribu Rupiah dengan mengunakan karcis pihak Desa Sukabangun Dalam, dari setiap keluar masuknya Kendaraan yang diminta kontribusi kepada sopir.


Kuat dugaan Kepala Desa Sukabangun Dalam telah berkomplot dengan pihak management PLTU Ketapang, atau dari pihak ke 03 (tiga) untuk pengangkutan limbah batu bara serta jasa angkutan limbah Non B3 menjadi ajang bisnis tambahan oleh oknum-oknum perangkat Desa, yang diduga masuk ke dalam kantong pribadi, dimana hal ini sudah melalui hasil konfirmasi tim media ke sejumlah narasumber serta Kades maupun Ketua BPD Desa Sukabangun Dalam.


Dimana hasil dari pasokan limbah angkutan yang diminta setiap harinya untuk kontribusi Desa malah di selewengkan, menjadi bisnis Praktek kotor berkedok untuk kepentingan sosial dan masyarakat, malah menyalahgunakan jabatan demi sebuah kepentingan sekelompok orang-orang yang tidak bertanggung jawab namun lebih mementingkan diri sendiri demi memperkaya diri sendiri.


Hal ini dari hasil investigasi dan hasil konfirmasi menunjukkan bahwa keserakahan korupsi bisa menenggelamkan pelaku pada waktunya, dimana dari dana hasil pungutan liar tsb tidak diketahui lagi larinya kemana selama ini, secara administratif/administrasi catatan pengeluaran dan masuknya dana tersebut tidak transparan dan juga tidak ada pada saat dikonfirmasi ke Pihak Desa.


Dimana sangat disayangkan dan tidak diketahui selama ini dari hasil Pungutan Liar tsb apakah masuk ke kas Desa melalui dana (PAD) Desa, apakah hanya untuk kepentingan perindividu dan masuk kocek pribadi perorangan?


Dari tim media sudah melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim polres Ketapang terkait penanganan kasus ini atas tanggapan Kasat Reskrim beberapa waktu lalu yang akan ditindaklanjuti, namun sesampainya hari ini setelah ditunggu-tunggu belum adanya upaya tindakan, dari Tipikor Polres Ketapang, yang dimana pada saat dikonfirmasi melalui telepon seluler via WhatsApp messenger belum ada jawaban untuk masalah ini.


Adapun tambahan dari warga setempat berinisial (SP) menambahkan bahwa, adapun dari hasil debu sisa batu bara limbah Non B3 ini dari PLTU Ketapang juga digunakan untuk timbunan Gudang BUMDES yang baru-baru ini dikerjakan.


Setelah berita ini diterbitkan dari tim media Alasannews.com akan terus memantau perkembangan, dan tidak akan berhenti hingga proses hukum dijalankan, meskipun masih saja tetap berjalan ditempat, pengauditan serta kewajiban harus tetap dijalankan, pungkasnya.


Oleh : Tim Redaksi Investigasi

Editor : gun*

×
Berita Terbaru Update