Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proyek Negara Tanpa Transparansi, BWS Kalimantan I Diduga Abaikan Aturan Pengadaan!

| 18:20 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T11:20:12Z

Alasannews.com | Kubu Raya – Pelaksanaan proyek normalisasi sungai yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I di ruas Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas hingga Desa Rengas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan publik. Kegiatan yang diklaim dilaksanakan melalui mekanisme swakelola tersebut diduga tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia, Akhyani BA, bersama tim awak media pada Jumat (3/4/2026), ditemukan fakta bahwa proyek tersebut tidak dilengkapi papan nama atau plang informasi kegiatan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan elemen wajib dalam setiap pekerjaan yang bersumber dari anggaran negara.


Ketiadaan informasi dasar seperti nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dijalankan sesuai dengan prinsip keterbukaan publik. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan.


Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat secara terbuka.


Akhyani menegaskan bahwa metode swakelola bukanlah alasan untuk mengabaikan kewajiban transparansi. Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan dana negara harus dapat diakses informasinya oleh publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.


“Ini proyek yang menggunakan uang negara, sehingga wajib transparan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, termasuk soal papan proyek. Jika tidak ada, maka ini patut dipertanyakan secara serius,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia mendesak pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait pelaksanaan proyek tersebut. Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih belum mendapatkan respons.


Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran negara serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Pengawasan dari instansi berwenang diharapkan dapat segera dilakukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.


Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Tim-Liputan 

Redaksi*

×
Berita Terbaru Update