Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Sejiram Sambas Keluhkan PETI Ilegal, Polisi Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih!!

| 18:57 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-21T11:59:31Z
Alasannews.com | SAMBAS, KALBAR – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya rekaman di media sosial yang memperlihatkan kegiatan tersebut di Desa Sejiram, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada 21 April 2026.

Desa Sejiram yang memiliki luas wilayah sekitar 4,50 kilometer persegi itu disebut telah lama menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan keterangan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, kegiatan PETI tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum,dan ada mesin Dompeng sekitar 30 yunit yang berada di gunakan para penambang,"ungkapnya.

“Sudah lama aktivitas ini berjalan, tetapi sampai sekarang belum pernah ada penindakan. Bahkan saat ini masih terus beroperasi,” ungkap warga kepada awak media.

Lebih lanjut, warga menuturkan bahwa keberadaan PETI ilegal tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aktivitas penambangan dinilai berdampak serius terhadap lingkungan, khususnya pencemaran aliran sungai yang kini berubah menjadi keruh.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu ekosistem, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan warga. Beberapa hewan peliharaan, seperti ikan, dilaporkan mati akibat tercemarnya air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.

“Air sungai jadi keruh, ikan-ikan banyak yang mati. Ini sangat merugikan kami sebagai warga,” jelasnya.

Secara yuridis, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan pelanggaran hukum yang serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam ketentuan tersebut, tepatnya pada Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Melihat kondisi tersebut, warga Desa Sejiram mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sambas dan Kapolda Kalimantan Barat, untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI ilegal yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Kami berharap aparat segera bertindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ini terus dibiarkan,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait langkah penindakan terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di wilayah tersebut.


Sumber : Warga setempat 
Red/Tim*
×
Berita Terbaru Update