Penulis : Sultan
Buol, Alasanews com Pemerintah Kabupaten menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Buol terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, Rabu (20/5).
Rapat paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj. Daimaroto, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat administrator, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Buol mewakili Bupati menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap regulasi pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku di Kabupaten Buol.
Menurutnya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan peraturan daerah ini bertujuan menciptakan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Wakil Bupati saat membacakan keterangan Bupati Buol.
Pemerintah Kabupaten Buol menjelaskan bahwa revisi regulasi tersebut mencakup sejumlah penyesuaian penting, di antaranya harmonisasi jenis pajak dengan mekanisme official assessment dan self assessment, pengaturan pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk kepemilikan rumah pertama, serta penyempurnaan sejumlah lampiran terkait retribusi daerah.
Beberapa sektor yang mengalami penyesuaian meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi parkir di tepi jalan umum dan di luar badan jalan, pelayanan jasa kepelabuhanan, serta pemanfaatan aset daerah berupa alat berat.
Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya menerima Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dengan sejumlah catatan.
Fraksi Demokrat Berkarya menekankan agar penyesuaian tarif pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fraksi juga meminta agar setiap perubahan tarif diiringi peningkatan kualitas pelayanan publik dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi masyarakat kecil, optimalisasi PAD tanpa menekan daya beli masyarakat, serta penerapan sistem digitalisasi dan pengawasan ketat untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah.
Fraksi PDI Perjuangan mendukung harmonisasi kebijakan perpajakan daerah dan mendorong penguatan sistem digitalisasi, sosialisasi, serta layanan konsultasi bagi wajib pajak, khususnya pelaku UMKM.
Adapun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan terhadap perubahan perda sebagai bentuk harmonisasi regulasi dengan kebijakan nasional. Fraksi PKB juga mengapresiasi adanya pengecualian BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta mengingatkan agar optimalisasi PAD tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi, Pemerintah Kabupaten Buol menyampaikan apresiasi atas dukungan dan berbagai masukan konstruktif yang diberikan DPRD.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk mengelola pajak dan retribusi daerah secara transparan, efektif, dan akuntabel, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan iklim investasi daerah.
Melalui pembahasan Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Buol berharap dapat menghadirkan regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan kondusif serta menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Sumber Diskominfo)


