Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Penadah Barang Curian di Tolitoli Disorot, Warga Minta Polisi Tindak Tegas

| 12:21 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T05:21:03Z

 

Tolitoli — Dugaan praktik penadahan barang hasil curian di Kabupaten Tolitoli menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memproses pelaku pencurian, tetapi juga menindak tegas pihak yang diduga membeli atau menampung barang hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah seorang pemilik usaha, M. Isra Sulpikar, mengaku menemukan plastik miliknya yang diduga dicuri mantan karyawannya berada di salah satu toko pengepul di wilayah Tolitoli.

“Barang yang dicuri tersebut saya temukan di salah satu toko yang juga merupakan toko langganan saya menyuplai barang. Saat penagihan barang resmi yang saya jual, saya melihat barang lain milik saya yang belum pernah keluar dari gudang,” ungkap Isra, Kamis (7/5/2026).

Isra mengatakan dirinya bahkan sempat membeli kembali barang miliknya yang telah berada di toko tersebut sebagai bukti.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Tolitoli guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pemilik toko yang diduga membeli barang tersebut mengaku tidak mengetahui asal-usul barang yang dibelinya.

“Saya tidak tahu asal-usul plastik itu dari mana, apakah hasil curian atau bukan,” ujarnya.

Meski demikian, warga menilai dugaan penadahan tidak boleh dianggap sepele. Menurut mereka, maraknya aksi pencurian diduga tidak lepas dari adanya tempat penjualan barang curian yang memudahkan pelaku melepas hasil kejahatan.

“Kalau tidak ada yang mau membeli barang curian, pencurian pasti berkurang. Jadi bukan hanya pencurinya yang harus dihukum, tetapi penadahnya juga harus diproses,” ujar Ardan, salah seorang warga.

Ia meminta aparat mengusut tuntas alur penjualan barang tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui asal-usul barang namun tetap melakukan transaksi.

Warga juga meminta pengawasan terhadap aktivitas jual beli barang bekas dan hasil bumi diperketat agar tidak menjadi tempat peredaran barang hasil kejahatan.

Sementara itu, pemilik toko lainnya berinisial CI yang dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.@*

×
Berita Terbaru Update