Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di MBG Pontianak, Yayasan Pertanyakan Legalitas PKS!

| 18:18 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-28T11:18:26Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Polemik dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi pemalsuan dokumen kembali mencuat di lingkungan dapur MBG yang berlokasi di Jalan Merdeka Barat, Gang Pergam Nomor 88, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat.


Ketua Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa, Sri Lestar, secara tegas membantah adanya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi antara pihak yayasan dengan seorang investor bernama Nur Adnan sebagaimana isu yang berkembang di tengah publik.



Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (28/5/2026), Sri Lestar menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada penandatanganan dokumen kerja sama yang dilakukan secara sah di hadapan notaris antara yayasan yang dipimpinnya dengan pihak tersebut.


“Secara resmi tidak pernah ada PKS yang ditandatangani di hadapan notaris antara yayasan dengan saudara Nur Adnan,” tegas Sri Lestar.


Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas sikap yayasan terkait beredarnya dokumen yang diduga mencatut nama lembaga dalam kerja sama investasi di lingkungan dapur MBG Pontianak.


Sri Lestar menilai, apabila terdapat dokumen yang mengatasnamakan Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa tanpa persetujuan resmi dan tanpa mekanisme hukum yang sah, maka dokumen tersebut patut diduga tidak memiliki legalitas serta berpotensi mengandung unsur pemalsuan.


“Kalau memang ada dokumen yang beredar dan mengatasnamakan kerja sama tersebut, kami menduga dokumen itu palsu karena pihak yayasan tidak pernah menandatangani PKS resmi di notaris,” ujarnya kembali.


Munculnya dugaan tersebut kini memantik perhatian serius, terutama terkait kemungkinan adanya pencatutan nama yayasan untuk kepentingan tertentu tanpa persetujuan resmi pengurus lembaga.


Yayasan pun meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran terhadap legalitas dokumen yang beredar guna memastikan keabsahan administrasi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam polemik tersebut.


Menurut Sri Lestar, langkah penegakan hukum dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berpotensi merugikan nama baik yayasan maupun pihak lain yang terseret dalam polemik internal dapur MBG Pontianak.


Kasus dugaan pemalsuan dokumen sendiri merupakan persoalan serius dalam ranah hukum pidana di Indonesia. Apabila terbukti terdapat manipulasi dokumen, penggunaan identitas lembaga tanpa izin, maupun pemalsuan tanda tangan, maka perkara tersebut dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai investor, yakni Nur Adnan, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait pernyataan Ketua Yayasan Aditya Lestari Khatulistiwa tersebut.


Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update