Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Restorative Justice Jadi Fokus Kejati Kalbar, Tokoh Masyarakat dan Ormas Nyatakan Dukungan

| 12:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-21T05:09:04Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan nilai kemanusiaan melalui kegiatan penyusunan kebijakan evaluasi penyelesaian perkara dengan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), yang digelar di lingkungan Kejati Kalbar, Kota Pontianak, Rabu (21/5/2025)..



Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam melakukan evaluasi sekaligus penguatan implementasi penyelesaian perkara berbasis pendekatan restorative justice yang selama ini terus dikembangkan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.


Pendekatan restorative justice sendiri merupakan konsep penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian antara pelaku dan korban, serta penyelesaian perkara secara musyawarah tanpa selalu berujung pada proses pemidanaan, khususnya terhadap perkara ringan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Barat, khususnya Kota Pontianak, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Kejati Kalbar dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada keadilan sosial.


Di antaranya Ketua Lintas Ormas Melayu (LOM), Mulyadi yang akrab disapa Pakmok, Ketua Persatuan Bugis Kalimantan Barat Ayah Ruslan, Komandan Inti Laskar Lapangan KILL LPM Kalimantan Barat Apriansyah, S.Pd., M.Pd., yang dikenal dengan sapaan Bang Aap, serta Panglima Muda Kota Pontianak Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kota Pontianak Isyak, SH.


Kehadiran para tokoh masyarakat dan pimpinan ormas tersebut dinilai menjadi cerminan kuatnya sinergi antara aparat penegak hukum dengan elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas sosial dan membangun budaya penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah serta perdamaian.


Dalam forum evaluasi tersebut, berbagai aspek implementasi restorative justice turut dibahas secara mendalam, termasuk pentingnya keterlibatan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam membantu menciptakan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, namun juga menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.


Pendekatan restorative justice juga dipandang sebagai langkah progresif dalam reformasi sistem hukum pidana di Indonesia, karena memberikan ruang pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, sekaligus mengurangi dampak negatif dari proses pemidanaan yang bersifat represif.

Melalui kegiatan evaluasi tersebut, Kejati Kalbar berharap kolaborasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat dapat terus diperkuat guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, serta mampu menjaga harmonisasi sosial di tengah kehidupan masyarakat Kalimantan Barat.(*/Gun)

×
Berita Terbaru Update