Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Data Anggaran PJU Viral di Media Sosial, Masyarakat Pertanyakan Realisasi Proyek di Kapuas Hulu

| 16:09 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-14T09:09:13Z

Alasannews.com | KAPUAS HULU – Polemik proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah dokumen anggaran yang beredar luas di media sosial memunculkan berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek, efektivitas pengawasan, serta pemanfaatan anggaran daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,(13/6).


Informasi yang beredar menunjukkan adanya sejumlah paket pekerjaan PJU yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Beberapa lokasi yang disebut dalam dokumen tersebut antara lain Desa Banua Ujung Kecamatan Embaloh Hulu, Desa Buak Mau Kecamatan Pengkadan, Desa Jerenjang Kecamatan Seberuang, Desa Jongkong Kiri Kecamatan Jongkong, Desa Nanga Danau dan Desa Tubuk Kecamatan Kalis, serta Desa Semangut Utara dan Nanga Dua Kecamatan Bunut Hulu.


Viralnya data anggaran tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat, pemerhati kebijakan publik, hingga pengguna media sosial. Berbagai pihak mempertanyakan kondisi aktual proyek di lapangan, mulai dari jumlah titik lampu yang dipasang, kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat sebagai penerima program.


Sejumlah pemerhati menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan PJU yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu.


Menurut mereka, audit yang komprehensif diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan perencanaan, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


"Karena menggunakan uang negara, maka publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaannya, siapa pelaksananya, berapa jumlah titik yang dibangun, serta bagaimana hasil akhir pekerjaan tersebut di lapangan," ujar salah seorang pemerhati media sosial yang mengikuti perkembangan isu tersebut.


Desakan juga datang dari sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik yang meminta Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi pengawasan terkait untuk melakukan penelusuran dan audit lebih mendalam terhadap proyek-proyek PJU yang kini menjadi sorotan masyarakat.


Mereka menilai langkah tersebut penting guna memberikan kepastian informasi kepada publik sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait penggunaan anggaran daerah.


Dalam upaya menerapkan prinsip keberimbangan informasi, media ini telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli, guna memperoleh penjelasan terkait realisasi proyek PJU APBD Tahun Anggaran 2023.


Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Bung Tomo, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa proyek tersebut pernah menjadi objek pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.


"Benar ada temuan, tetapi sudah dikembalikan," ujarnya singkat.


Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat mengenai bentuk temuan yang dimaksud, besaran nilai yang menjadi objek temuan, pihak yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengembalian yang telah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.


Sejumlah tokoh masyarakat menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai realisasi proyek, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut yang telah dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu terkait pelaksanaan proyek PJU APBD Tahun Anggaran 2023 serta rincian temuan yang disebut telah dikembalikan sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat.


Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*/Red)

×
Berita Terbaru Update